Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam Menjamin Akses Keadilan bagi Korban Pelecehan Seksual

Main Article Content

Ismaidar Ismaidar
Andika Kelvin Franata Pakpahan
Deskia Renata Sitorus
Luna Kendis Amartila
Reinhard Mark Luhut Silaen

Abstract

Tulisan ini membahas perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual dengan menyoroti peran strategis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam mendampingi korban, baik dari sisi hukum maupun psikologis. Meskipun telah terdapat regulasi seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan sumber daya LBH dan stigma sosial terhadap korban. Melalui analisis ini, disimpulkan bahwa sinergi antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan sistem perlindungan yang responsif dan efektif bagi korban kekerasan seksual. Rekomendasi difokuskan pada penguatan kapasitas LBH serta peningkatan kesadaran publik agar perlindungan hukum dapat berjalan lebih optimal.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ismaidar, I., Pakpahan, A. K. F., Sitorus, D. R., Amartila, L. K., & Silaen, R. M. L. (2025). Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam Menjamin Akses Keadilan bagi Korban Pelecehan Seksual. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 4(4), 5722–5727. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i4.10116
Section
Articles

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.