Perlindungan Korban Kejahatan Siber dalam Perspektif Kriminologi dan Viktimologi
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah memberikan dampak signifikan terhadap perubahan pola kejahatan dari bentuk konvensional menuju kejahatan berbasis digital atau kejahatan siber (cybercrime). Fenomena ini tidak hanya meningkatkan kompleksitas tindak pidana, tetapi juga memperluas jumlah dan karakteristik korban yang mengalami kerugian ekonomi, psikologis, maupun sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban kejahatan siber berdasarkan perspektif kriminologi dan viktimologi serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi tingginya angka viktimisasi di ruang digital. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kepustakaan. Data dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi terhadap berbagai regulasi nasional dan literatur ilmiah mengenai kriminologi, viktimologi, dan cybercrime. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meningkatnya penggunaan teknologi belum diimbangi dengan sistem perlindungan korban yang komprehensif. Perspektif kriminologi mampu menjelaskan faktor penyebab terjadinya cybercrime, sedangkan viktimologi memberikan pemahaman mengenai karakteristik korban, tingkat kerentanan, serta bentuk perlindungan yang seharusnya diberikan negara. Oleh karena itu, penguatan regulasi, peningkatan literasi digital masyarakat, serta optimalisasi mekanisme perlindungan korban menjadi langkah penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berorientasi pada keadilan bagi korban.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ahmad, M. R. A., & Utari, I. S. (2025). Perlindungan Hukum Pengguna E-Commerce: Perspektif Viktimologi dalam Menghadapi Kejahatan Siber. Bookchapter Hukum Dan Lingkungan, 1, 967–989. https://bookchapter.unnes.ac.id/index.php/hk/article/view/545
Akbar, R. M. F. (2026). TINJAUAN VIKTIMOLOGIS PENYEBARAN DATA PRIBADI: HAK RESTITUSI KORBAN DI ERA DIGITAL. Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(7), 1–14.
An Nisya Nursabilah, Nazmi Viranha Khurulani, Anggia Prasanti, Dea Aulia Zuhra, Allyah Alicia Hg, & Nabila Nabanurohmah. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Cyber Scam Serta Dampaknya Bagi Korban Sebagai Bentuk Viktimisasi Sekunder. Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora, 2(3), 168–187. https://doi.org/10.62383/humif.v2i3.1912
Annisa, K., Mahendra, P. K., & Rika, E. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Siber di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Internasional. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 10563–10573.
Apriyani, R., Bulqis, B., Lestarika, D. P., Royani, F., Fadillah, A. N., Asriyani, A., Hardimen, H., Wardana, K. W., Setyowati, D., Adriani, F., & others. (2025). Kriminologi dan Viktimologi. CV. Gita Lentera. https://books.google.co.id/books?id=irdKEQAAQBAJ
Budana, K. E. (2026). Perlindungan Korban dalam Penyebaran Video Kecelakaan Lalu Lintas di Era Digital: Perspektif Viktimologi dan Hukum Positif Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 2026–2035.
Garnita, C. F., & Kuswandi, K. (2025). Analisis Kriminologi dalam Tindak Pidana Pencurian Data Pribadi di Era Digital. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(2), 11. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i2.5288
Hera, M., Manik, A., Amelia, A., & Putri, A. (2026). Peran Korban dalam Tindak Pidana Penipuan Transaksi Elektronik : Perspektif Cyber Victimology. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 3(2), 899–906.
Lubis, T. L. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI. Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(6), 1–10. https://repositorio.ufsc.br/bitstream/handle/123456789/186602/PPAU0156-D.pdf?sequence=-1&isAllowed=y%0Ahttp://journal.stainkudus.ac.id/index.php/equilibrium/article/view/1268/1127%0Ahttp://www.scielo.br/pdf/rae/v45n1/v45n1a08%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j
Prof. Dr. Henny Saida Flora, S. H. M. H. M. K. M. H. K. (2026). VIKTIMOLOGI (Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan). CV. NUSANTARA PRESS INDONESIA. https://books.google.co.id/books?id=fuvREQAAQBAJ