Penerapan Prinsip Pencegahan (Prevention Principle) dalam Pengelolaan Limbah Cair oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP)
Main Article Content
Abstract
Industri pulp dan kertas merupakan salah satu sektor yang memiliki potensi besar dalam mencemari lingkungan, khususnya melalui limbah cair yang dihasilkannya. Prinsip pencegahan dalam hukum lingkungan menjadi salah satu pendekatan penting untuk mewujudkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Namun, masih terdapat kesenjangan dalam kajian mengenai bagaimana prinsip ini diterapkan secara efektif oleh pelaku industri besar di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip pencegahan dalam pengelolaan limbah cair oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), salah satu produsen pulp dan kertas terbesar di Indonesia. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menelaah kerangka hukum, regulasi pemerintah, dan praktik perusahaan yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan. Data diperoleh melalui studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif berdasarkan hukum lingkungan hidup Indonesia, khususnya Undang-Undang No. 32 Tahun 2009. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT RAPP menerapkan strategi proaktif seperti pemantauan kualitas air secara real-time, penggunaan bioindikator, dan teknologi produksi bersih yang sejalan dengan prinsip 5R. Upaya ini terbukti menurunkan kadar BOD, COD, dan TSS dalam air limbah serta menjaga stabilitas ekosistem perairan. Studi ini menyarankan bahwa industri dapat mencapai kepatuhan hukum sekaligus keberlanjutan lingkungan melalui manajemen limbah yang berfokus pada pencegahan. Penelitian ini juga menekankan pentingnya inovasi teknologi, keterlibatan publik, dan pengawasan regulatif untuk memperkuat efektivitas tata kelola lingkungan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.