Perlindungan Hukum terhadap Risiko Diskriminasi Algoritma dalam Pelayanan Publik Berbasis Artificial Intelligence di Indonesia

Main Article Content

Marsela Marsela
Satriya Nugraha

Abstract

Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam pelayanan publik semakin berkembang seiring transformasi digital pemerintahan. Teknologi ini mampu meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan, namun juga berpotensi menimbulkan diskriminasi algoritma akibat bias data dan proses pengambilan keputusan otomatis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap risiko diskriminasi algoritma dalam pelayanan publik berbasis AI di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip non-diskriminasi dan perlindungan hak warga negara telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Namun, belum terdapat pengaturan khusus yang mengatur penggunaan AI dalam pelayanan publik, terutama terkait transparansi algoritma, akuntabilitas, dan mekanisme perlindungan masyarakat dari keputusan otomatis yang berpotensi diskriminatif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi guna menjamin penggunaan AI yang adil, transparan, dan akuntabel dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Marsela, M., & Nugraha, S. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Risiko Diskriminasi Algoritma dalam Pelayanan Publik Berbasis Artificial Intelligence di Indonesia . ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(9), 4904–4911. https://doi.org/10.56799/jim.v5i9.19364
Section
Articles

References

​​​Islami, F. A., & Satriyo, A. T. (2026). Strategi Pengembangan Pariwisata Berbasis Kolaborasi melalui Teknologi Digital dalam Menjamin Kepastian Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 1898-1917.

​Kamila, Z. (2025). Pengaturan Hukum dan Prospek Penggunaan Artificial Intelligence Dalam Era Digitalisasi Sistem Peradilan di Indonesia. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 16-36.

​Kochling, A., & Wehner, M. C. (2020). Discriminated by an algorithm: a systematic review of discrimination and fairness by algorithmic decision making in the context of HR recruitment and HR development. Business Research , 795-848.

​Lefebvre, H. C., & Maclure, J. (2023). AI’s fairness problem: understanding wrongful discrimination in the context of automated decision‑making. AI and Ethics, 1255-1269.

​Ramadhan, R. H. (2026). Algoritma dan Diskriminasi: Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM oleh AI. Maliki Interdisciplinary Journal (MIJ), 315-322.

​Tasya, A., Syaputra, I., Zalvi, N. F., Saputra, B., & Adnan, F. (2026). Penerapan Artificial Intelligence ( AI ) Dalam Pelayanan Publik Berbasis E- Government. Jurnal Ilmu Komunikasi dan Sosial Politik, 1445-1450.

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.