Definisi Ketertiban Umum dalam Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional (Perbandingan Antara Indonesia, Negara-Negara Asia dan Prancis)

Main Article Content

Yohan Kurnia Pasca Yohan
Tasya Gita Irwanda
Fahri Erlangga
Yemima Maharani Natassia
Diani Sadiawati

Abstract

Pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase merupakan tujuan utama dari setiap sengketa arbitrase internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan definisi ketertiban umum dalam hukum arbitrase di Negara-negara Asia dan Prancis Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif, dengan membandingkan rezim arbitrase di Indonesia, Negara-negara Asia dan Prancis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan analisis data menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan putusan arbitrase internasional sangat dipengaruhi oleh tingkat intervensi pengadilan dan penafsiran ketertiban umum. Bahwa Indonesia menggunakan ketertiban umum dalam arti yang luas, sehingga mekanisme penolakan eksekusi arbitrase internasional berdasarkan Pasal 66 huruf (c) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebaliknya, Negara-negara Asia dan Perancis dalam penelitian ini telah mengadopsi UNCITRAL Model Law dan menerapkan pembatasan yang sangat ketat terhadap alasan penolakan eksekusi arbitrase internasional, khususnya dalam menafsirkan ketertiban umum hanya pada pelanggaran serius terhadap prinsip hukum yang mendasar. Oleh karena itu bahwa diperlukan pembaharuan hukum di Indonesia guna memperjelas batasan ketertiban umum secara restriktif sehingga tercipta kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan dunia internasional terutama kepercayaan investor asing untuk melakukan investasi di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Yohan, Y. K. P., Irwanda, T. G., Erlangga, F., Natassia, Y. M., & Sadiawati, D. (2026). Definisi Ketertiban Umum dalam Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional (Perbandingan Antara Indonesia, Negara-Negara Asia dan Prancis). ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(9), 4751–4764. https://doi.org/10.56799/jim.v5i9.18962
Section
Articles

References

Buku-buku

Born, Gary. International Commercial Arbitration. Third Edition. Kluwer Law International, 2021.

Huala Adolf, 1991, Arbitrase Komersial Internasional, Jakarta, Rajawali Press.

Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, 2003. Pengantar Hukum Internasional, Bandung, Alumni.

Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Jakarta, Prenada Media Group.

Priyatna Abdurrasyid, 2002, Arbitrase & Alternative Penyelesaian Sengketa: Suatu Pengantar Jakarta: Fikahati Aneka.

Sudargo Gautama, 1999, Undang-Undang Arbitrase Baru 1999, Bandung, Citra Aditya Bakti.

UNCITRAL Secretariat, Guide on the Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards (New York 1958), Vienna” U.N., 2016.

UNCITRAL Secretariat. UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration 1985 with Amendments as Adopted in 2006. Vienna: United Nations, 2008.

Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter Oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan Dan Pembatalan Putusan Arbitrase

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XXII/2024

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014

Schreter v. Gasmac, Inc. 1992

Parsons & Whittemore v. RAKTA 1974

Jurnal

Ghodoosi, Farshad, Arbitrating Public Policy: Why the Buck Should Not Stop at National Courts (2016). Lewis & Clark Law Review, 2016, Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3116556

https://law.lclark.edu/live/files/22082-lcb201art5ghodoosipdf

Gita Bianti, "PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL YANG BERPOTENSI MENGHAMBAT KEGIATAN INVESTASI ASING DI INDONESIA," CREPIDO, vol. 5, no. 1, pp. 64-78, Jul. 2023. DOI: https://doi.org/10.14710/crepido.5.1.64-78

Himmah, Dinda Rizqiyatul and Wibisono, Justin Gabriel, (2023), "Recognition and Enforcement of Foreign Court Judgments in Civil and Commercial Matters: An Indonesian Private International Law Perspective," Indonesian Journal of International Law: Vol. 20: No. 3, Article 4. DOI: 10.17304/ijil.vol20.3.5 Available at: https://scholarhub.ui.ac.id/ijil/vol20/iss3/4

Huala Adolf, (2021), THE MEANING OF PUBLIC POLICY UNDER INDONESIAN ARBITRATION LAW AND PRACTICE, Transnational Business Law Depaertment, Faculty of Law, Universitas Padjadjaran, Volume 2, Number 1, Februari 2021, page 26, DOI: https://doi.org/10.23920/transbuslj.v2i1.646

Muhamad Dzadit Taqwaa, Amaraduhita Laksmi Prabhaswari, Maria Jasmine Putri Subiyanto, (2024), Inconsistency in Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards: Non Compliance or Normative Factors?, Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 8, Number 2, March 2024, DOI: https://doi.org/10.23920/jbmh.v8i2.1310 Publication Page: http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/issue/archive

Mutiara Hikmah, (2013), THE ROLES OF THE SUPREME COURT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA IN ENFORCEMENT OF INTERNATIONAL ARBITRAL AWARDS IN INDONESIA, INDONESIA Law Review, Year 3 Vol. 3, September - December 2013 https://media.neliti.com/media/publications/26899-EN-the-roles-of-the-supreme-court-of-the-republic-indonesia-in-enforcement-of-inter.pdf

Netanya Angeline, FX Joko Priyono, Nanik Trihastuti, (2024 ), Implikasi dari Misinterpretasi Konsep Ketertiban Umum terhadap Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing di Indonesia, Progressive Law and Society (PLS), Volume 2, Issue 2, 61 - 73, 2024, DOI:https://doi.org/10.14710/pls.31279 https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/pls/article/view/31279

Website

Jumlah Negara yang mengadopsi UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration 1985 (UN Model Law) https://uncitral.un.org/en/texts/arbitration/modellaw/commercial_arbitration/status diakses pada 16 April 2026

Negara yang meratifikasi New York Covention https://www.newyorkconvention.org/contracting-states diakses Pada 16 April 2026

Pada tanggal 11 November 2014, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjatuhkan Putusan Nomor 15/PUU-XII/2014 yang menyatakan pembatalan Penjelasan Pasal 70 dalam huruf a, b dan c. Implikasinya adalah : pembatalan arbitrase dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tidak memerlukan atau tidak harus dibuktikan dengan putusan pengadilan Pidana yang berkekuatan hukum tetap. https://www.mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/ikhtisar_1552_1342_15-PUU-XII-2014-ok.pdf diakses pada 16 April 2026

Rejection of International Arbitration Hindered Foreign Investment https://ugm.ac.id/en/news/6435-rejection-of-international-arbitration-hindered-foreign-investment/ diakses 16 April 2026

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.