Penerapan Nilai-Nilai HAM dalam Pelayanan Paspor dan Pengawasan Keimigrasian
Main Article Content
Abstract
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada setiap manusia sejak lahir. Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki tugas dalam memberikan pelayanan paspor serta melaksanakan pengawasan keimigrasian dengan tetap menjaga perlindungan HAM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan nilai-nilai HAM dalam pelayanan paspor dan pelaksanaan pengawasan keimigrasian di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan konkret nilai-nilai HAM dalam pelayanan paspor diwujudkan melalui penyediaan fasilitas bagi kelompok rentan, digitalisasi layanan, transparansi prosedur, aksesibilitas pelayanan, serta penerapan tata nilai PRIMA yang menekankan profesionalisme, responsif, integritas, modern, dan akuntabilitas. Sementara itu, dalam pengawasan keimigrasian, penerapan HAM tercermin melalui pelaksanaan pemeriksaan yang profesional, proporsional, dan tidak diskriminatif, serta larangan terhadap tindakan sewenang-wenang dalam penegakan hukum keimigrasian. Penguatan konsep Imigrasi Ramah HAM diperlukan untuk mewujudkan sistem keimigrasian yang mampu menjaga keamanan dan kedaulatan negara sekaligus menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia secara adil, transparan, dan akuntabel.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Arifin, R., & Nurkumalawati, I. (2020). Kebijakan Pemeriksaan Keimigrasian di Indonesia: Bentuk Pelayanan Publik dan Profesionalisme Petugas Imigrasi. JURNAL ILMIAH KEBIJAKAN HUKUM, 14(2), 243–262. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.243-262
Dedy Chairil Zain, Tindak Pidana Keimigrasian Di Indonesia (Yogyakarta: Karya Bakti Makmur,2020).
Maharani, O. N., Tambunan, A., & Purwanti, M. (2025). Kebijakan Keimigrasian Terhadap Pengungsi dan Tenaga Kerja Asing dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research Volume, 5(4), 9503–9512. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.21076
Pasaribu, P., & Briando, B. (2019). Pelayanan publik keimigrasian berbasis ham sebagai perwujudan tata nilai “pasti” kemenkumham. Jurnal HAM, 1(1), 39–56. http://dx.doi.org/10.30641/ham.2019.10.39-55
Pasal 75 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pengabdian, M., Masyarakat, K., & Indonesia, P. P. (2025). Implementasi kebijakan pelayanan ramah ham dalam meningkatkan kualitas pelayanan pasport. Multidisiplin Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(02), 134–142. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.243-262
Putra, B. H., & Arifin, R. (2020). PEMENUHAN AKOMODASI YANG LAYAK BAGI PENYANDANG DISABILITAS PADA PROSES PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN DI INDONESIA. Jurnal HAM, 11(3), 2–11. http://dx.doi.org/10.30641/ham.2020.11.405-418
Rahma, A. N., ALW, L. T., & Diamantina, A. (2022). PENGAWASAN DAN PENINDAKAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG ASING OLEH KANTOR IMIGRASI YOGYAKARTA. DIPONEGORO LAW JOURNAL, 11(2). https://doi.org/10.14710/dlj.2022.33286
Suardi, M. D. A. F., Audrian, R. P., & Hutagalung, L. N. V. (2025). Pengaruh Penegakan Hukum Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 1(4), 506–513. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.21076
Yulianti, A. P., Hamdi, M. A., & Sohirin. (2025). KAJIAN YURIDIS PELAYANAN PUBLIK TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENOLAKAN PASPOR BERDASARKAN ASAS – ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AAUPB). Journal of Social and Economics Research, 7(1), 1024–1033. https://doi.org/10.54783/jser.v7i1.918