Analisis Putusan Penetapan Isbath Talak dan Konsekuensi Hukumnya
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini terkait dengan isbath talak isteri pertama yang di ajukan oleh isteri sah kedua dari suami yang telah meninggal kepada Pengadilan Agama Bangkinang kerena PT. Taspen tidak berkenan untuk mencairkan pensiun suami. Peneliti berupaya mengungkap dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan isbath talak dalam perkara No. 06/Pdt-P/2001/PA-Bkn dan akibat hukum yang ditimbulkan. Metode dalam penelitian ini menggunakan kualitatif dengan teknik mengumpulkan data dengan mewancarai hakim kemudian data akan dianalisis secara normative hukum. Adapun dasar pertimbangan majelis hakim terkait talak yang dijatuhkan oleh suami pemohon terhadap isteri pertamanya dianggap sah diisbatkan karena didukung oleh bukti-bukti yang cukup serta mempertimbangkan asas manfaat, keadilan dan kepastian hukum. Disamping itu alasan hakim merujuk Pasal 49 dan 56 (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Perkawinan dan Pasal 27 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970. Akibat dikabulkannya permohonan tersebut maka PT. Taspen ada kewajiban memberikan dana pensiunan kepada termohon. Penetapan ini berorientasi dalam asas manfaat dan asas hak mendapat keadilan bagi setiap warga negara.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdurrahman, D. (1998). Pengantar Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah. IKFA Press.
Al Zuhaily, W. (1989). Al Fiqh al Islami Wa`adillatuh. Suriah: Dar al Fikr.
Departemen Agama, (1985). Al-qur’an dan Terjemahnya, (Yayasan Penyelenggara Penterjemahan Al-Quran
Ghazaly, A. R. (2003). Fiqih Munakahat, Jakarta: Kencana
Harahap, Yahya. (2005). Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Jakarta: Sinar Grafika
Ali Imran. (2015). Legal Responsibility: Membumikan Asas Hukum Islam di Indonesia. Pustaka Pelajar.
Imron, A. (2017). Rekontruksi Hukum Putusnya Perkawinan Dalam Undang-Undang Perkawinan. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE, 10(1), 33–46.
Islamiyati, I. (2017). Analisis Yuridis Nikah Beda Agama Menurut Hukum Islam Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 45(3), 243. https://doi.org/10.14710/mmh.45.3.2016.244-252
Mathlub, Abdul Majid Mahmud. (2005). Panduan Hukum Keluarga Sakinah, Surakarta: Era Intermedia
Novitasari, C. N., Latifiani, D., & Arifin, R. (2019). Analisis Hukum Islam Terhadap Faktor Putusnya Tali Perkawinan. Samarah, 3(2), 322–341. https://doi.org/10.22373/sjhk.v3i2.4441
Rasyid, Chatib. (2009). Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek di Pengadilan Agama, Yogyakarta: UII Press
Rofiq, Ahmad. (2017). Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah Jilid 3, Bandung: PT. Al-Ma’arif, T,th hal. 137-138
Syah, Umar Mansur. (1991). Hukum Acara Perdata Agama Menurut Teori dan Praktek, Bandung: Sumber Bahagia
Syarifudin, Amir. (2007). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana
Septiandi, P., & Setyaningsih. (2017). Analisi Yuridis Terhadap Putusnya Perkawinan Akibat Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Putusan No. 324/Pdt.G/2017/PA.TNG). 4, 9–15.
Subagyo, J. (1999). Metode Penelitian. Rineka Cipta.
Summa, Muhammad Amin. (2004). Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada
Surakhmad, W. (1985). Pengantar Penelitian Ilmiah dasar Metode Teknik. In 163.
Surakhmad, W. (1990). Pengantar Penelitian Ilmiah 9 Dasar Metode Teknik. Tarsito.
Yunus, Mahmud. (1973). Kamus Arab-Indonesia, Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an
Yusra, H., Darlius, & Susanti, S. (2022). Penyebab Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dan Akibat Hukumnya Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Padang Panjang). Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(7), 2022.
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975 Sebagai Pelaksana UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Mahkamah Agung RI, Penemuan dan Pemecahan Masalah Hukum Dalam Peradilan Agama, T, th, hal. 9
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Citra Umbara, 2007