Tanggung Jawab Bank terhadap Nasabah atas Hilangnya Simpanan dalam Layanan Perbankan Digital

Main Article Content

Ruth Kristina
Syahrida

Abstract

Perkembangan layanan perbankan digital telah meningkatkan kemudahan akses transaksi keuangan bagi masyarakat, namun juga menghadirkan berbagai risiko, termasuk hilangnya simpanan nasabah akibat gangguan sistem elektronik, kejahatan siber, maupun kelemahan pengamanan layanan digital. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan akan kepastian mengenai tanggung jawab bank serta bentuk perlindungan hukum bagi nasabah yang mengalami kerugian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab bank terhadap hilangnya simpanan nasabah dalam layanan perbankan digital dan mengkaji bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi nasabah. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan tipe doctrinal research melalui pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan layanan perbankan digital, termasuk menjamin keamanan dan keandalan sistem elektronik yang digunakan. Kelalaian bank dalam menjaga keamanan sistem yang mengakibatkan kerugian nasabah dapat menimbulkan tanggung jawab hukum berupa kewajiban memberikan ganti rugi. Selain itu, perlindungan hukum terhadap nasabah diberikan melalui mekanisme pengawasan, pengaturan, dan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan keamanan sistem perbankan digital serta optimalisasi perlindungan hukum untuk menjamin kepercayaan dan keamanan nasabah dalam bertransaksi secara digital.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Kristina, R., & Syahrida, S. (2026). Tanggung Jawab Bank terhadap Nasabah atas Hilangnya Simpanan dalam Layanan Perbankan Digital. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(7), 2388–2403. https://doi.org/10.56799/jim.v5i7.17715
Section
Articles

References

Alfianto, D., Rido, A., & Wijaya, G. V. (2024). Pertanggungjawaban Perdata dan Tanggung Gugat dalam Perkara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Pengabdian Masyarakat: Pemberdayaan, Inovasi Dan Perubahan, 4(6), 495–503.

Amiroh, F., Hamzah, & Rohaini. (2025). Alternatif Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan melalui LAPS-SJK: Perspektif Perlindungan Konsumen. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik, 3(6), 8858–8869.

Atsari, A. W., Sulatri, K., & Mashuri, M. (2023). Perlindungan Hukum bagi Nasabah Perbankan terhadap Kesalahan Layanan Mobile Banking dari Sistem Teknologi Informasi Perbankan. Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum, 5(1), 60–74.

Bank Jambi. (n.d.). Bank Jambi Mobile. https://bankjambi.co.id/e-banking/view/5

Didiyanto. (2020). Tanggung Gugat Bank atas Hilangnya Simpanan Milik Nasabah Penyimpan. Journal of Education and Development, 8(2), 177–181.

Gazali, D. S., & Usman, R. (2016). Hukum Perbankan. Sinar Grafika.

Halipah, G., & others. (2023). Tinjauan Yuridis Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam Konteks Hukum Perdata. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 16(1), 140–152.

JambiLINK. (2026). Heboh Saldo Hilang, Dirut Bank Jambi Minta Nasabah Tenang: Kami Ganti Penuh Tanpa Syarat! https://www.jambilink.id/post/7270/heboh-saldo-hilang-dirut-bank-jambi-minta-nasabah-tenang-kami-ganti-penuh-tanpa-syarat

Kompas.com. (2026). Dana Nasabah Bank Jambi Hilang Rp143 Miliar, Gubernur Janji Diganti dari Laba. https://money.kompas.com/read/2026/03/06/163358026/dana-nasabah-bank-jambi-hilang-rp143-miliar-gubernur-janji-diganti-dari-laba

Maharani, A., & Dzikra, A. D. (2021). Fungsi Perlindungan Konsumen dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen di Indonesia: Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha (Literature Review). Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 2(6), 659–666. https://doi.org/10.31933/jemsi.v2i6.607

Muklis, M. (2023). Analisis Ganti Kerugian Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 4(1), 1–12. https://doi.org/10.55357/is.v4i1.320

Nasution, A. (1995). Konsumen dan Hukum: Tinjauan Sosial Ekonomi dan Hukum pada Perlindungan Konsumen. Pustaka Sinar Harapan.

Ndraha, K. R. H., & Habeahan, B. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Nasabah yang Menderita Kerugian atas Kelalaian Pihak Bank yang Mengakibatkan Hilangnya Dana Simpanan Nasabah. Innovative: Journal of Social Science Research, 5(1), 1–15. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.17842

Otoritas Jasa Keuangan. (n.d.). Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa. https://ojk.go.id/id/kanal/edukasi-dan-perlindungan-konsumen/Pages/lembaga-alternatif-penyelesaian-sengketa.aspx

Pemuli, R., & Barkatullah, A. H. (2024). Tanggung Jawab Pelaku Usaha yang Dibobol dalam Sistem Elektronik Perbankan. Hukum Responsif, 15(2), 546–560.

Pramesti, P. R. K., & Utami, P. D. Y. (2025). Kewenangan Penanganan Sengketa di Luar Pengadilan bagi Nasabah Perbankan: Perspektif Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Kertha Negara: Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 1425–1438.

Prayascita, I. A. P. G., & Adnyani, N. K. S. (2026). Implementasi Perlindungan Hukum Nasabah pada Layanan Perbankan Digital: Analisis Regulasi OJK. Case Law: Journal of Law, 8(1), 15–28.

Putra, I. M. A. M. (2020). Tanggung Jawab Hukum Bank terhadap Nasabah dalam Hal Terjadinya Kegagalan Transaksi pada Sistem Mobile Banking. Kertha Wicaksana, 14(2), 133–142. https://doi.org/10.22225/kw.14.2.1922.133-142

Putri, M. D., & Agustina, R. (2024). Analisis Tanggung Gugat Bank atas Perbuatan Melawan Hukum Pegawai Bank yang Merugikan Nasabah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2600 K/Pdt/2022). Lex Patrimonium, 3(2), 1–12.

Rahayu, R. A., & Yulianingsih, W. (2025). Perlindungan Hukum bagi Nasabah atas Kehilangan Saldo dalam Layanan Bank Digital di Indonesia. Jurnal Ilmiah Advokasi, 13(4), 1303–1315.

Rama, B. G. A. (2022). Alternatif Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan melalui LAPS-SJK: Perspektif Kepastian Hukum. International Conference Towards Humanity Justice for Law Enforcement and Dispute Settlement, 1(1), 25–32.

Setiono, G. C., Rahman, I., & Ananfa, E. D. (2022). Tanggung Jawab Bank sebagai Wujud Perlindungan Hukum bagi Nasabah Kontrak Perbankan. Transparansi Hukum, 5(1), 67–79.

Syahrani, R. (2004). Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. PT Alumni.

Widyanto, P., Abunawas, & Pranacitra, R. (2023). Perlindungan Hukum pada Penggunaan Digital Banking dalam Bisnis Perbankan di Indonesia. FOKUS: Publikasi Ilmiah Untuk Mahasiswa, Staf Pengajar Dan Alumni Universitas Kapuas Sintang, 21(1), 73–84.

Yurliani, Puwatiningsih, S., & Zakiyah. (2013). Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad). Aura Pustaka.

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.