Implementasi Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pemakaman Dan Pengabuan Jenazah Di Daerah Pemukiman Oleh Dinas Sosial Kota Kupang
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2016 di daerah permukiman oleh Dinas Sosial Kota Kupang serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambatnya. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda telah dilaksanakan melalui pengawasan pemakaman, penyediaan dan pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU), pelayanan administrasi, sosialisasi, serta koordinasi dengan pemerintah kelurahan. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena masih ditemukan praktik pemakaman di pekarangan rumah atau kawasan permukiman. Faktor penghambat utama meliputi keterbatasan sarana dan prasarana pemakaman, keterbatasan anggaran, lemahnya penegakan sanksi administratif, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat yang dipengaruhi tradisi, faktor ekonomi, dan kurangnya pemahaman terhadap regulasi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas TPU, penguatan pengawasan, alokasi anggaran yang memadai, serta sosialisasi hukum berkelanjutan agar tujuan ketertiban, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum dapat tercapai.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdulkadir Muhammad. (2004). Hukum dan penelitian. PT Citra Aditya Bakti.
Asshiddiqie, J. (2014). Pengantar ilmu hukum tata negara. Raja Grafindo Persada.
Edward III, G. C., & Sharkansky, I. (1980). Implementing public policy. Congressional Quarterly Press.
Habibi, M. M. (2016). Analisis pelaksanaan desentralisasi dalam otonomi daerah kota/kabupaten. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 28(2).
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.
Monteiro, Y. M., dkk. (2023). Problematika hukum pemakaman jenazah di pekarangan tempat tinggal ditinjau dari Perda Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pemakaman dan pengabuan jenazah. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (Comserva), 3(2), 641–650.
Nugroho, R. (2014). Kebijakan publik: Formulasi, implementasi, dan evaluasi (Edisi revisi). Elex Media Komputindo.
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2016.
Radjab, D. (2005). Hukum tata negara Indonesia. PT Rineka Cipta.
Setiawan, G. (2004). Implementasi dalam birokrasi pembangunan. Balai Pustaka.
Soekanto, S. (2008). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Raja Grafindo Persada.
Soekanto, S. (2021). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Suharjono, M. (2014). Pembentukan peraturan daerah yang responsif dalam mendukung otonomi daerah. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 10(19), 21–30.
Sumaryadi, N. (2005). Efektivitas implementasi kebijakan otonomi daerah. Citra Utama.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.