Perlindungan Hak Anak dalam Keluarga Single Parent: Studi Komparasi antara Undang-Undang Perlindungan Anak dan Maqāṣid Syariah
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas perlindungan hak anak dalam keluarga single parent dengan melakukan analisis komparatif antara Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pandangan Maqashid Syariah. Penelitian ini didasarkan pada fenomena keluarga single parent yang semakin meningkat, yang dapat menyebabkan kesulitan untuk memenuhi hak hukum, sosial, dan psikologis anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi sejauh mana kedua metode tersebut dapat memberikan perlindungan yang komprehensif bagi anak. Metode yang digunakan untuk melakukan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Ini dilakukan dengan menganalisis literatur dan sumber hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun lebih formal dan reaktif, Undang-Undang Perlindungan Anak memiliki keunggulan dalam hal kepastian hukum dan penegakan sanksi. Sebaliknya, Maqashid Syariah menawarkan pendekatan yang lebih luas, preventif, dan berorientasi pada kemaslahatan dengan mencakup perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Penelitian ini menunjukkan bahwa integrasi antara hukum positif dan Maqashid Syariah sangat penting untuk menciptakan sistem perlindungan anak yang lebih berkeadilan, terutama dalam keluarga single parent.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Arliman S, L. (2018). Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Perlindungan Anak Untuk Mewujudkan Perlindungan Anak yang Berkelanjutan. Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 1–5.
Darwanta, A. (2020). Penerapan Prinsip Terbaik Untuk Anak (The Best Interest of The Child) dalam Pemenuhan Hak Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Reformasi Hukum, 24(1), 60–76. https://doi.org/https://doi.org/10.46257/jrh.v24i1.83
Habib, K., Tanjung, D., & Irwansyah. (2025). Dampak Perceraian Orang Tua Terhadap Hak dan Kewajiban Anak. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 10(4), 212–218. https://doi.org/https://doi.org/10.23969/jp.v10i04.39931
Hanafiah, N. (2024). Relevansi Maqashid Syariah dalam Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak pada Hukum Keluarga di Indonesia. Integrated Education Journa, 1(2), 112–125.
Herawati, N., Pancasilawati, A., & Rahmi, M. (2023). PERLINDUNGAN HAK ANAK AKIBAT KEKERASAN SEKSUAL DI PONDOK PESANTREN PERPSEKTIF MAQASHID SYARIAH (YASSER AUDA) DAN HUKUM POSITIF. The Juris, 7(1), 51–58. https://doi.org/https://doi.org/10.56301/juris.v7i1.824
Husien, S. (2024). LEGAL UNCERTAINTY REGARDING THE STATUS OF CHILDREN BORN OUT OF WEDLOCK IN THE PERSPECTIVE OF HIFDZU AL-NASL. Jurnal Hukum Unissula, 40(2), 63–74. https://doi.org/https://dx.doi.org/10.26532/jh.v40i2.41290
Ibrahim, J. (2013). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.
Madai, A., Dantes, K. F., Setianto, M. J., & Ananda Kusuma, P. R. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Pemenuhan Hak Anak Korban Perceraian dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 2200–2214. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4622
Mahendra, E. (2025). Mengatasi Kesenjangan Pendidikan Berbasis Maqashid Syariah. Islamika : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 25(1), 18–35. https://doi.org/https://doi.org/10.32939/islamika.v25i1.4994
Malasari, H. D. (2023). Permasalahan Dalam Pemenuhan Hak-Hak Anak Sesuai dengan Persfektis UU Terhadap Seorang Ibu Single Parent. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 1(4), 100–110. https://doi.org/https://doi.org/10.51903/jaksa.v1i4.1406
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (13th ed.). Kencana.
Moleong, L. J. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya.
Novitasari, N. (2021). Analisis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terhadap Kekerasan Anak Pasa Masa Pandemi Covid-19. JCE Journal of Childhood Education, 5(2), 331–351.
Pratama, M. R., Mukhlisin, M., & Azid, T. (2024). Zakat vs Tax: A Maqasid Sharia Perspective. JIEFeS: Journal of Islamic Economics and Finance Studies, 5(1), 192–209. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.47700/jiefes.v5i1.7846
Rosa, R., & Adiyono, A. (2024). Kontribusi Perempuan Dalam Menopang Ekonomi Keluarga Perspektif Maqashid Syariah. Fathir: Jurnal Studi Islam, 1(3), 327–339. https://doi.org/https://doi.org/10.71153/fathir.v1i3.137
Sanusi, T. O. (2025). Maqasid Al-Shariah as an Evaluative Framework for the Digitalisation of Islamic Education: (Contemporary Hermeneutic Approach Study). Permata : Jurnal Pendidikan Agama Islam, 6(1), 49–63. https://doi.org/https://doi.org/10.47453/permata.v6i1.3114
Setyawati, R. (2019). Pengelolaan Program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Diklus: Jurnal Pendidikan Luar Sekolah, 3(2), 94–109. https://doi.org/https://doi.org/10.21831/diklus.v3i2.27278
Soekanto, S., & Mamuji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (11th ed.). PT Raja Grafindo Persada.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Alfabeta.
Sukri, A., & Fauzan, A. (2025). Maqasid Al-Shariah and Child Protection: A Holistic Approach to Preventing Early Marriage. KARSA: Jurnal Sosial Dan Budaya Keislaman (Journal of Social and Islamic Culture), 33(2), 600–636. https://doi.org/https://doi.org/10.19105/karsa.v33i2.21696
Suryantoro, D. D. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Legal Studies Journal, 4(2), 138–146. https://doi.org/10.33650/lsj.v4i2.9554
Suryo Alam, D. W., & Fathurrozi, A. (2024). Peran Maqashid Al-Shari’ah Dalam Proses Istinbat dan Taqnin Hukum Perlindungan Anak Dalam Keluarga Islam Kontemporer. Jurnal Ilmiah Multidisipin, 2(12), 5889–595.
Tsalitsah, I. M. (2024). Internalisasi Nilai-Nilai Maqashid Syariah Dalam Psikoterapi Keluarga Muslim. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam, 13(2), 189–205. https://doi.org/https://doi.org/10.30651/mqs.v13i2.27444