[1]
Naufal Asshadiqie, “Analisis Yuridis Penerapan Pasal 49 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Tentang Pembelaan Terpaksa Yang Menyebabkan Kematian”, PESHUM, vol. 2, no. 5, pp. 932–938, Aug. 2023.