Naufal Asshadiqie (2023) “Analisis Yuridis Penerapan Pasal 49 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Tentang Pembelaan Terpaksa Yang Menyebabkan Kematian”, PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 2(5), pp. 932–938. doi: 10.56799/peshum.v2i5.2032.