Naufal Asshadiqie. (2023). Analisis Yuridis Penerapan Pasal 49 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Tentang Pembelaan Terpaksa Yang Menyebabkan Kematian. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 2(5), 932–938. https://doi.org/10.56799/peshum.v2i5.2032