[1]
Anuddin, I. et al. 2026. Analisis Yuridis Kode Etik Notaris Terkait Larangan Kemitraan dengan Biro Jasa dalam Mencari Klien . PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora. 5, 3 (Mar. 2026), 5427–5434. DOI:https://doi.org/10.56799/peshum.v5i3.16355.