Dari Regulasi ke Implementasi: Problematika Pengawasan dalam Menghadapi Ancaman Lingkungan Hidup di Indonesia

Main Article Content

Nailizza Weni Bhamatika
Nuraini Nabilah Hidayat
Starla Yulia Putri
Ainun Kusuma Dewi
Ubaidillah Kamal
Muhammad Adymas Hikal Fikri

Abstract

Perlindungan lingkungan hidup di Indonesia merupakan isu strategis yang mendesak, mengingat masih rendahnya efektivitas pengawasan dan penegakan hukum, yang berdampak pada terus terjadinya pelanggaran lingkungan. Artikel ini membahas kondisi aktual pengawasan lingkungan, peran lembaga-lembaga terkait, serta berbagai hambatan yang dihadapi, seperti keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya koordinasi antarinstansi, dan rendahnya kesadaran masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dan analisis kebijakan, dengan fokus pada implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta studi kasus di wilayah terpencil seperti Papua. Pembahasan menekankan pentingnya peningkatan kapasitas lembaga pengawas melalui pelatihan, pemanfaatan teknologi seperti Sistem Informasi Geografis (SIG) dan Internet of Things (IoT), serta pelibatan aktif masyarakat dalam pengawasan. Hasil analisis menunjukkan bahwa penguatan kelembagaan, penegakan hukum yang konsisten, dan kolaborasi lintas sektor merupakan kunci dalam menciptakan sistem pengawasan lingkungan yang efektif dan berkelanjutan. Upaya ini penting guna menjamin perlindungan lingkungan secara optimal demi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Bhamatika, N. W., Nuraini Nabilah Hidayat, Starla Yulia Putri, Ainun Kusuma Dewi, Ubaidillah Kamal, & Muhammad Adymas Hikal Fikri. (2025). Dari Regulasi ke Implementasi: Problematika Pengawasan dalam Menghadapi Ancaman Lingkungan Hidup di Indonesia. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 4(4), 5248–5259. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i4.9637
Section
Articles

Similar Articles

<< < 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.