Fenomena Ribawi Masa Kini Perspektif Surat Al-Baqarah Ayat 276-279 dan Surat Ali Imran Ayat 130 (Studi Komparatif Tafsir Al-Manar dan Tafsir Al-Munir)

Main Article Content

Mohammad Fattah
Sofian Anandi

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji dan membandingkan dua perspektif mufassir modern terhadap ayat-ayat riba dalam Al-Qur’an, khususnya Surat Al-Baqarah ayat 276–279 dan Surat Ali Imran ayat 130, melalui dua tafsir kontemporer: Tafsir al-Manar karya Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha, serta Tafsir al-Munir karya Wahbah al-Zuhaili. Fokus kajiannya mencakup bagaimana masing-masing mufassir menafsirkan ayat-ayat tersebut dan bagaimana mereka mengkontekstualisasikannya dengan fenomena ribawi modern seperti bunga bank. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-komparatif untuk menguraikan dan menganalisis pemikiran kedua tokoh secara sistematis dan objektif. Muhammad Abduh berpandangan bahwa riba yang diharamkan adalah riba nasi’ah, yaitu tambahan yang bersifat zalim dan berlipat ganda sebagaimana praktik pada masa jahiliah, sementara riba fadhl tidak haram karena tidak mengandung kezaliman. Oleh karena itu, bunga bank menurutnya bisa dibolehkan selama tidak merugikan salah satu pihak. Sebaliknya, Wahbah al-Zuhaili menyatakan bahwa seluruh bentuk tambahan adalah riba dan haram, kecuali dalam kondisi darurat. Baginya, bunga bank tetap termasuk riba karena tambahan apapun atas pinjaman merupakan ‘illat keharamannya.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Fattah, M. ., & Anandi, S. (2025). Fenomena Ribawi Masa Kini Perspektif Surat Al-Baqarah Ayat 276-279 dan Surat Ali Imran Ayat 130 (Studi Komparatif Tafsir Al-Manar dan Tafsir Al-Munir). PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 4(4), 5938–5946. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i4.9600
Section
Articles