Desember 2025 Perlindungan Data Pribadi sebagai Hak Asasi Manusia: Perspektif Hukum berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022

Main Article Content

Nita Octaviana Rahmadani
Gischa Adelia Fitri
sidi Ahyar Wiraguna

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong terjadinya pertukaran dan pengumpulan data pribadi secara masif, yang berimplikasi pada meningkatnya risiko pelanggaran hak privasi individu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia dalam perspektif hukum di Indonesia, khususnya melalui pengkajian terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif terhadap standar internasional, seperti GDPR Uni Eropa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP telah mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan data pribadi yang sejalan dengan kerangka hak asasi manusia, antara lain pengakuan hak subjek data, kewajiban pengendali data, serta prinsip kejelasan tujuan dan keamanan data. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti belum terbentuknya lembaga pengawas independen, maraknya kebocoran data, serta rendahnya literasi digital masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan data pribadi di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat, namun masih memerlukan penguatan kelembagaan, pengawasan, dan peningkatan kesadaran publik untuk mewujudkan jaminan hak atas privasi secara efektif dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rahmadani, N. O., Fitri, G. A., & Wiraguna, sidi A. (2025). Desember 2025 Perlindungan Data Pribadi sebagai Hak Asasi Manusia: Perspektif Hukum berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 . PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(1), 712–719. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i1.9219
Section
Articles

Similar Articles

<< < 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.