Efektivitas Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Terhadap Perkawinan Dibawah Umur Studi Kasus Pengadilan Agama Kelas IB Lubuklinggau
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan terhadap perkawinan di bawah umur, dengan studi kasus Pengadilan Agama Kelas IB Lubuklinggau. Penelitian menggunakan metode normatif-empiris dengan pengumpulan data melalui wawancara, studi dokumen, dan pendekatan perundang-undangan, kasus, serta psikologi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 16 Tahun 2019 belum efektif dalam melindungi hak anak, dan ditemukan ketidaksesuaian antara putusan Pengadilan tersebut, terutama terkait pemenuhan hak-hak anak dalam perkawinan di bawah umur.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.