Perlindungan Debitur Dalam Pembiayaan Melalui Jaminan Fidusia Tinjauan Analisis Hukum Ekonomi Syariah
Main Article Content
Abstract
Penggunaan jaminan fidusia dalam pembiayaan konsumen syariah menimbulkan persoalan hukum terkait perlindungan debitur, khususnya dalam aspek keadilan, kepastian hukum, dan mekanisme eksekusi. Secara yuridis, jaminan fidusia merupakan instrum en perlindungan kreditur, sehingga perlindungan debitur tidak bersumber dari keberadaan jaminan itu sendiri, melainkan dari pengaturan hukum dan pembatasan pelaksanaan eksekusinya. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum debitur dalam pembiayaan konsumen berbasis syariah yang menggunakan jaminan fidusia, ditinjau dari hukum positif Indonesia dan perspektif hukum ekonom i syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan jaminan fidusia belum sepenuhnya mencerminkan perlindungan debitur, terutama dalam praktik eksekusi. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan, larangan kezaliman (ẓulm), dan tujuan maqāṣid al-syarī‘a h, khususnya ḥifẓ al-māl. Oleh karena itu, penerapan jaminan fidusia dalam pembiayaan syariah perlu diselaraskan dengan prinsip rahn, karakter akad syariah, serta fatwa DSN-MUI dan regulasi OJK Syariah.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.