Menguji Batas Reformasi: Akses Perceraian Perempuan dalam Moudawana di Maroko
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kemudahan perceraian perempuan dalam hukum keluarga Islam di Maroko serta implikasinya terhadap keadilan gender dan ketahanan institusi keluarga. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada adanya ketimpangan dalam fiqh klasik yang menempatkan hak talak secara dominan di tangan suami, sehingga membatasi akses perempuan dalam mengakhiri perkawinan yang tidak harmonis. Reformasi hukum keluarga melalui moudawana menjadi titik penting dalam upaya menghadirkan sistem hukum yang lebih adil dan responsif terhadap perkembangan sosial. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskripti analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi moudawana telah memperluas akses perempuan terhadap perceraian melalui mekanisme pengadilan serta mengalihkan otoritas perceraian dari ranah privat ke ranah negara. Hal ini mencerminkan pergeseran paradigma dari pendekatan tekstual menuju kontekstual dalam hukum Islam, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan keadilan gender. Namun demikian, kemudahan perceraian juga menimbulkan implikasi sosial, seperti potensi meningkatnya angka perceraian dan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik sosial yang masih dipengaruhi oleh budaya patriarki. Dengan demikian, reformasi hukum keluarga di Maroko dapat dipahami sebagai upaya menyeimbangkan antara prinsip syariat, keadilan gender, dan dinamika sosial modern. Meskipun menghadapi berbagai tantangan dalam implementasi, model ini memberikan kontribusi penting dalam pengembangan hukum keluarga Islam yang lebih adaptif dan berorientasi pada kemaslahatan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.