Disparitas Keputusan Hakim dalam Diversi dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Anak
Main Article Content
Abstract
Studi penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disparitas keputusan hakim terhadap penerapan diversi pada sistem peradilan pidana anak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak, menyatakan diversi merupakan upaya untuk mewujudkan keadilan dengan pendekatan penyelesaian perkara dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan (restoratif), namun kenyataannya masih terdapat ketidakkonsistenan putusan hakim tentang persoalan yang memiliki sifat yang sama. Penelitian ini disusun menggunakan metode hukum normatif melalui pendekatan undang-undang, teoritis, dan analisis perkara, sehingga hasil pada penelitian menerangkan bahwasanya disparitas terjadi akibat luasnya diskresi hakim, belum adanya parameter operasional yang jelas, serta perbedaan pemahaman terhadap konsep keadilan restoratif. Dari perspektif teori keadilan, kondisi ini mencerminkan bahwa keselarasan antara aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan masih belum tercapai, serta belum terpenuhinya prinsip equality before the law. Selain itu, disparitas tersebut berdampak negatif terhadap perlindungan anak, khususnya bagi anak yang tidak memperoleh diversi, seperti timbulnya stigma sosial, tekanan psikologis, dan meningkatnya risiko residivisme. Oleh karena itu, diperlukan upaya pembenahan melalui penyusunan pedoman teknis, pengembangan kapasitas hakim, serta optimalisasi koordinasi antar aparat penegak hukum supaya pelaksanaan diversi dapat diterapkan secara konsisten dengan orientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.