Analisis Siyasah Tanfidziyah terhadap Implementasi Pasal 10 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Lembaga Adat di Sumatera Selatan
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menganalisis implementasi Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tentang Lembaga Adat di Kecamatan Kisam Tinggi dalam perspektif siyasah tanfidziyah, di tengah tantangan modernisasi yang memengaruhi keberlanjutan budaya lokal. Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji pelaksanaan ketentuan tersebut serta menilai relevansinya dalam kerangka tata kelola pemerintahan Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi lapangan dengan teknik purposive sampling terhadap informan kunci yang terdiri dari pemangku adat, pemerintah kecamatan, dan masyarakat. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif yang meliputi reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi regulasi belum berjalan optimal akibat keterbatasan sumber daya, rendahnya partisipasi generasi muda, serta adanya perbedaan pandangan di tingkat masyarakat. Meskipun demikian, lembaga adat tetap memiliki peran strategis dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai tradisi lokal. Dalam perspektif siyasah tanfidziyah, kondisi ini mencerminkan belum optimalnya fungsi pelaksanaan kebijakan publik yang seharusnya menjamin efektivitas dan keberlanjutan nilai-nilai sosial budaya. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan, dukungan kebijakan yang lebih implementatif, serta peningkatan partisipasi masyarakat sebagai prasyarat utama bagi keberhasilan pelestarian budaya lokal.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.