Rasionalitas Filosofis Hibah Harta Warisan kepada Ahli Waris

Main Article Content

Dara Ninggar Ocviantika Felita Wiyasih
Achmad Affan Gaffar
Robiatul Adawiyah
Nur Muhammad Said Abdullah

Abstract

Praktik hibah harta warisan dalam masyarakat Jawa menunjukkan pergeseran dari pembagian waris pasca kematian berbasis ketentuan faraid menuju mekanisme distribusi semasa hidup sebagai respons terhadap tuntutan keadilan substantif dan kepraktisan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rasionalitas filosofis hibah sebagai justifikasi normatif, khususnya dalam kerangka hiyal masyru’ah berdasarkan perspektif maqashid syariah, serta menjelaskan relasi antara hukum normatif faraid dan konstruksi hukum sosiologis dalam konteks budaya Jawa. Penelitian ini menggunakan pendekatan library research dengan metode kualitatif konseptual berbasis kajian normatif dan hermeneutik. Data diperoleh dari literatur teoretis dan empiris yang dipilih secara selektif, kemudian dianalisis melalui teknik reduksi data, kategorisasi tematik, dan inferensi filosofis dalam kerangka ontologis, epistemologis, dan aksiologis, serta dimensi fundamental dan instrumental dalam maqashid syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hibah harta warisan berfungsi sebagai instrumen adaptif dalam mewujudkan tujuan hifz al-nasl, hifz al-mal, dan hifz al-din. Prinsip lokal seperti “dum-dum kupat” yang menekankan pembagian setara antara laki-laki dan perempuan dipandang lebih selaras dengan keadilan substantif dan kerukunan keluarga, sepanjang tidak merugikan hak ahli waris lainnya. Dalam konteks ini, hibah berperan sebagai safety valve hukum yang menjembatani ketegangan antara tekstualitas faraid dan realitas sosiologis. Namun, praktik ini juga membuka potensi penyalahgunaan apabila digunakan untuk menyingkirkan ahli waris secara diskriminatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengembangan praktik hibah dalam hukum waris memerlukan pendampingan edukatif oleh tokoh agama, lembaga pendidikan, dan aparat hukum agar pelaksanaannya berlangsung secara proporsional, deliberatif, dan tetap menjamin perlindungan hak seluruh ahli waris.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Wiyasih, D. N. O. F., Gaffar, A. A., Adawiyah, R., & Abdullah, N. M. S. (2026). Rasionalitas Filosofis Hibah Harta Warisan kepada Ahli Waris. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(3), 7253–7261. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i3.16963
Section
Articles

Similar Articles

<< < 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.