Penegakan Hukum Perlindungan Dokter dalam Dugaan Malpraktik Medis
Main Article Content
Abstract
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan hadir sebagai omnibus law yang secara fundamental mengubah lanskap regulasi kesehatan di Indonesia, termasuk aspek perlindungan hukum bagi dokter dalam dugaan malpraktik medis. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka hukum perlindungan dokter dalam dugaan malpraktik medis pasca berlakunya UU 17/2023, mekanisme penegakan hukum yang tersedia, serta implikasi yuridis dari perubahan regulasi tersebut. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach), penelitian ini menemukan bahwa UU 17/2023 memberikan penguatan perlindungan hukum bagi dokter melalui pengaturan yang lebih komprehensif mengenai standar pelayanan medis, mekanisme penyelesaian sengketa, dan pembatasan kriminalisasi terhadap tindakan medis yang dilakukan sesuai prosedur. Namun demikian, masih terdapat kelemahan dalam implementasinya, khususnya terkait ketidakjelasan batas antara malpraktik dengan kelalaian medis biasa, serta belum optimalnya mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan peraturan pelaksana UU 17/2023 dan pembentukan lembaga penyelesaian sengketa medis yang independen dan kompeten.
Kata Kunci: Malpraktik Medis; Penegakan Hukum; Perlindungan Dokter; UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023; Sengketa Medis
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.