Pemenuhan Hak Orang Dengan Gangguan Jiwa Studi Implementasi Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pemenuhan Hak Disabilitas Di Dinas Sosial Kota Bandar Lampung Persepektif Siyasah Tandfidziyyah

Main Article Content

Dheswita Septia Anggraini
Relit Nur Edi
Ahmad Fauzi Furqon

Abstract

Hak Asasi Manusia menjamin bahwa ODGJ berhak memperoleh perlindungan, layanan, dan pemenuhan hak tanpa diskriminasi. Namun, pelanggaran seperti penelantaran masih terjadi di Kota Bandar Lampung. Penelitian ini menganalisis pelaksanaan pemenuhan hak ODGJ oleh Dinas Sosial berdasarkan Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2024. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian menemukan bahwa Dinas Sosial berperan dalam penjangkauan, asesmen kesehatan, rujukan medis, serta rehabilitasi melalui yayasan mitra pemerintah. ODGJ tanpa identitas menjadi tanggung jawab penuh pemerintah dengan dukungan anggaran. Hambatan utama terdapat pada sosialisasi, koordinasi antarlembaga, dan pendekatan terhadap masyarakat yang keluarga pasien.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Anggraini, D. S., Relit Nur Edi, & Ahmad Fauzi Furqon. (2026). Pemenuhan Hak Orang Dengan Gangguan Jiwa: Studi Implementasi Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pemenuhan Hak Disabilitas Di Dinas Sosial Kota Bandar Lampung Persepektif Siyasah Tandfidziyyah. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(3), 6014–6021. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i3.16511
Section
Articles

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.