Asas Prudentie dalam Akta Kuasa Menjual pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah

Main Article Content

Ananda Safiratuzzahra
Ery Agus Priyono

Abstract

Transaksi jual beli tanah sering memanfaatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dilengkapi Akta Kuasa Menjual sebelum Akta Jual Beli (AJB) definitif di hadapan PPAT, namun praktik ini rentan menimbulkan sengketa akibat penyalahgunaan kuasa, seperti kuasa mutlak yang bertentangan dengan UU Pokok Agraria dan kewenangan eksklusif PPAT. Notaris wajib menerapkan asas prudentie untuk memverifikasi subjek-objek hukum, maksud kuasa, dan memberikan penjelasan hukum guna menjamin kepastian serta perlindungan hukum. Urgensi penelitian ini muncul dari maraknya litigasi pertanahan akibat kelalaian notarial, yang mengancam tertib administrasi tanah nasional. Pembahasan menganalisis penerapan asas prudentie melalui pendekatan yuridis normatif, termasuk pemeriksaan identitas, status tanah, batasan kuasa, dan konsekuensi hukum pelanggaran, serta peran notaris sebagai pelindung kepentingan pihak melalui fiduciary duty dan kewajiban administratif. Simpulan menegaskan bahwa asas prudentie esensial mencegah penyalahgunaan kuasa, dengan saran penguatan pengawasan profesi dan regulasi tegas untuk optimalisasi peran notaris dalam kenotariatan dan pertanahan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Safiratuzzahra, A., & Ery Agus Priyono. (2026). Asas Prudentie dalam Akta Kuasa Menjual pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(3), 5564–5572. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i3.16222
Section
Articles