Analisis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pecandu Narkotika yang Melakukan Transaksi di Dalam Lapas: Studi Kasus Amar Joni

Main Article Content

Nur Intan Akuntari
Jeanne Darc Noviayanti Manik

Abstract

Kejahatan narkotika merupakan bentuk extraordinary crime yang memiliki dampak multidimensional terhadap kesehatan masyarakat, stabilitas sosial, dan keamanan negara. Meskipun negara telah membangun kerangka hukum komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, praktik peredaran gelap tetap berlangsung secara kompleks, termasuk di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang secara normatif berada di bawah kontrol negara. Fenomena transaksi narkotika di lapas menunjukkan adanya disfungsi struktural dalam sistem pemasyarakatan, khususnya terkait lemahnya pengawasan, potensi penyalahgunaan kewenangan, dan belum optimalnya pembinaan serta rehabilitasi. Kasus Amar Joni narapidana sekaligus pecandu yang diduga tetap melakukan transaksi narkotika di lapas menjadi relevan untuk dikaji dalam konteks pertanggungjawaban pidana. Permasalahan utamanya terletak pada batas antara posisi pecandu sebagai korban dan sebagai pelaku, terutama ketika ia melakukan tindakan aktif yang memenuhi unsur kesengajaan. Kajian ini menganalisis kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvatbaarheid) dan kesalahan (schuld) pecandu dalam kerangka tujuan pemidanaan serta sistem pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian diharapkan memberikan pemahaman mengenai proporsionalitas pemidanaan serta evaluasi efektivitas tata kelola pemasyarakatan dalam mencegah peredaran gelap narkotika di dalam lapas.


Kata Kunci : Pertanggungjawaban pidana; Pecandu Narkotika; Transaksi Narkotika;  Lembaga Pemasyarakatan; Kesalahan (schuld); Kemampuan Bertanggungjawab (toerekeningsvatbaarheid); tujuan pemidanaan; sistem pemasyarakatan; disfungsi struktural 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Akuntari, N. I., & Jeanne Darc Noviayanti Manik. (2026). Analisis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pecandu Narkotika yang Melakukan Transaksi di Dalam Lapas: Studi Kasus Amar Joni. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(3), 8352–8360. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i3.15727
Section
Articles