Tinjauan Hukum Atas Pencadangan Piutang Tak Tertagih Oleh Perbankan Dalam Perpajakan
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rasio decidendi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009968.15/2022/PP/M.IIIA Tahun 2024 serta mengkaji sinkronisasi pengaturan pencadangan piutang tak tertagih antara rezim perbankan dan rezim perpajakan. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pengakuan cadangan antara ketentuan perbankan dan perpajakan berakar pada perbedaan filosofi hukum, di mana perbankan menerapkan prinsip kehati-hatian berbasis risiko, sedangkan perpajakan berorientasi pada asas realisasi dan kepastian hukum. Majelis Hakim mempertahankan koreksi fiskus atas cadangan penempatan dana pada bank lain karena tidak termasuk kredit yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pajak. Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2024 merupakan bentuk sinkronisasi terbatas yang memberikan kepastian hukum, namun belum sepenuhnya menyatukan perbedaan konseptual antara akuntansi komersial dan fiskal. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi berkelanjutan guna menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara prinsip kehati-hatian perbankan dan perlindungan penerimaan negara.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.