Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Melalui Penguatan Pemahaman Perpajakan dan Digitalisasi Pajak dengan Sanksi Pajak Sebagai Variabel Moderasi di Kabupaten Trenggalek
Main Article Content
Abstract
UMKM memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia, namun tingkat kepatuhan pajaknya masih relatif rendah, termasuk di Kabupaten Trenggalek. Rendahnya kepatuhan tersebut diduga dipengaruhi oleh keterbatasan pemahaman perpajakan dan pemanfaatan sistem perpajakan digital, sementara efektivitas sanksi pajak sebagai faktor pendorong masih diperdebatkan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh pemahaman perpajakan dan digitalisasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM, serta menguji peran sanksi pajak sebagai variabel moderasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei. Populasi penelitian adalah UMKM di Kabupaten Trenggalek yang memiliki NPWP, dengan sampel sebanyak 92 responden yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Instrumen penelitian berupa kuesioner skala Likert, sedangkan teknik analisis data meliputi regresi linear berganda dan Moderated Regression Analysis (MRA) menggunakan SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman perpajakan, digitalisasi pajak, dan sanksi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Namun, sanksi pajak tidak terbukti memoderasi hubungan antara pemahaman perpajakan maupun digitalisasi pajak dengan kepatuhan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa peningkatan kepatuhan UMKM lebih efektif didorong melalui penguatan literasi perpajakan dan optimalisasi sistem pajak digital dibandingkan dengan pendekatan sanksi semata
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.