Runtuhnya Narasi Inklusi: Apakah Regulasi Pasar Modal Telah Menjadi Pagar Pembatas Pemerataan Kekayaan Investor di Indonesia?
Main Article Content
Abstract
Penelitian menganalisis lunturnya deskripsi mengenai inklusi keuangan di pasar modal Indonesia yang memiliki pertumbuhan data Single Investor Identification (SID) memperoleh 19,154,487 hingga Oktober telah memiliki kenaikan 58,4% dengan 4,282,848 pemegang saham baru, namun investor ritel domestik hanya memiliki 18,2% kepemilikan saham, tetapi pemegang saham institusional mengendalikan 81,8%, dengan kontribusi transaksi ritel 44% dan literasi keuangan stabil 66,46%. Menggunakan observasi dan literatur keuangan melalui data OJK-BEI, telah ditemukan adanya bentuk ketimpangan yang berwujud kesenjangan akses informasi, ketentuan administratif yang tergolong rumit, suspensi saham asimetris atau tidak seimbang pada saham seperti TRIN, IPAC, FOLK tapi jarang pada penurunan, serta keterbatasan transparansi mengenai informasi ekspansi perusahaan yang mempunyai efek kenaikan harga saham; penyebab utama mencakup POJK No. 33/2024 protektif, dominasi elite (1% terkaya kuasai 49% aset), dan edukasi timpang; dampaknya meliputi akumulasi kekayaan oligarki, ketidakstabilan sosial, serta hilangnya kepercayaan ritel di tengah volatilitas IHSG. Dengan banyaknya kasus ketidaksetaraan, telah dirancang solusi yang diberikan berupa regulasi BEI yang bersusun dan bertingkat, suspensi saham dengan ketentuan simetris, transparansi informasi dalam waktu nyata, peningkatan literasi keuangan digital secara murni.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.