Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Crime) Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia

Main Article Content

Wijaya Kusuma
M. Rafi Falih
Azmi Amrul Haq
Yennie Agustin Mahroennisa R.

Abstract

Perkembangan struktur ekonomi dan organisasi dalam masyarakat modern telah mendorong munculnya berbagai bentuk kejahatan yang dilakukan melalui korporasi dengan konsekuensi yang signifikan terhadap kepentingan publik. Fenomena ini menimbulkan persoalan mendasar dalam hukum pidana, khususnya terkait konstruksi pertanggungjawaban pidana yang secara tradisional berorientasi pada pelaku individual. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep pertanggungjawaban pidana korporasi serta relevansinya dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendekatan pertanggungjawaban pidana individual tidak lagi memadai dalam merespons kejahatan korporasi yang bersifat kolektif dan sistemik. Oleh karena itu, pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana menuntut penafsiran konsep kesalahan secara fungsional dan institusional. Penerapan model pertanggungjawaban pidana korporasi seperti strict liability, vicarious liability, dan identification theory dipandang relevan untuk menjembatani kesenjangan antara doktrin hukum pidana klasik dan realitas kejahatan korporasi modern. Dalam konteks hukum pidana Indonesia, diperlukan penataan kerangka normatif yang lebih koheren agar pertanggungjawaban pidana korporasi dapat diterapkan secara konsisten dan memberikan kepastian hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Kusuma, W., M. Rafi Falih, Azmi Amrul Haq, & Yennie Agustin Mahroennisa R. (2025). Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Crime) Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(1), 2087–2091. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i1.14688
Section
Articles

Similar Articles

<< < 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.