Implementasi Kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik

Main Article Content

Agustin Dwi Setyowati
Susi Hardjati

Abstract

Pembangunan nasional bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga negara dengan menyediakan kebutuhan dasar melalui penyediaan pelayanan dasar, yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Kebijakan ini menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial. Penelitian bertujuan mengetahui proses implementasi kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.  Jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Teori yang digunakan Implementasi Kebijakan George C. Edward III (1980). Temuan menunjukkan komunikasi berjalan baik berkat sosialisasi, meskipun terdapat perbedaan persepsi. Ketersediaan sumber daya sudah memadai, namun terdapat isu dalam rotasi staf. Disposisi pelaksana menunjukkan komitmen yang tinggi, kemudian struktur birokrasi sudah memiliki standar operasional prosedur. Implementasi kebijakan berjalan baik tetapi ada hambatan yang perlu diatasi untuk memastikan pelaporan capaian target Standar Pelayanan Minimal triwulan dan tahunan berjalan optimal.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Agustin Dwi Setyowati, & Susi Hardjati. (2026). Implementasi Kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik . PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(3), 6727–6737. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i3.14355
Section
Articles