Tindak Pidana Penganiayaan dalam Keluarga Menurut UU No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT

Main Article Content

Miendi Citra Avitama Miendi
Bastianto Nugroho
M. Hidayat

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga yang berbentuk penganiayaan merupakan salah satu permasalahan hukum yang terus berkembang di masyarakat. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur penganiayaan secara umum, namun hadirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) memberikan pengaturan yang lebih khusus terhadap tindak pidana tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan dan menganalisis tindak pidana penganiayaan dalam lingkup rumah tangga serta relevansinya dengan perlindungan hukum bagi korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer berupa KUHP dan UU PKDRT, serta bahan hukum sekunder dari literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PKDRT memberikan perlindungan lebih komprehensif terhadap korban dibandingkan KUHP, dengan mengatur berbagai bentuk kekerasan yang meliputi fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Meskipun demikian, terdapat kelemahan karena sebagian bentuk tindak pidana dalam UU PKDRT masih dikategorikan sebagai delik aduan, sehingga bergantung pada pengaduan korban untuk diproses secara hukum. Temuan ini menegaskan perlunya penguatan penerapan UU PKDRT guna mewujudkan perlindungan hukum yang optimal bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Miendi, M. C. A., Bastianto Nugroho, & M. Hidayat. (2025). Tindak Pidana Penganiayaan dalam Keluarga Menurut UU No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 4(6), 9034–9044. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i6.11865
Section
Articles

Similar Articles

<< < 132 133 134 135 136 137 138 139 140 141 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.