Pelatihan Salary Adjustment Bagi HRD Pada Perusahaan Di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta

Main Article Content

Burhanudin Burhanudin

Abstract

Pelatihan salary adjustment ini bertujuan untuk memantik skills pengambil keputusan mengenai kebijakan pengupahan di perusahaan pasca berubahnya upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota tahun 2024, serta untuk memberikan tambahan pengetahuan mengenai kompensasi. Peserta pelatihan ini adalah kepala HRD dari perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Bantul. Pelatihan diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelatihan dilakukan dengan metode ceramah dan diskusi. Dari pelatihan ini diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan mengenai salary adjustment dan dapat memantik perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bantul untuk segera menerapkan kebijakan UMK tahun 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Burhanudin, B. (2025). Pelatihan Salary Adjustment Bagi HRD Pada Perusahaan Di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta . Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(3), 1082–1086. https://doi.org/10.56799/joongki.v4i3.9376
Section
Articles

References

Hasibuan, M. S. P. (2017). Manajemen Sumber Daya Manusia (Revisi). Jakarta: Bumi Aksara.

Kaswan, K. (2017). Psikologi Industri & Organisasi. Bandung: Alfabeta.

Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 384/KEP/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024. (2023).

Mangkunegara, A. P. (2017). Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. (2017).

Simanjuntak, P. J. (2011). Manajemen Hubungan Industrial: Serikat Pekerja, Perusahaan & Pemerintah. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Soedibjo, F. D. (2010). Rumus Sundulan DS Solusi Imbal Jasa Berbasis UMP/UMK. Jakarta: PPM Manajemen.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang. (2023).

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.