Analisis Hukum Islam Terhadap Pembagian Harta Warisan di Desa Matajang, Bone

Main Article Content

M Ilham Muchtar
Murdifin Ahmad

Abstract

Penelitian ini membahas pembagian harta warisan di Desa Matajang, Bone, dengan mengkaji dua fokus, yaitu: bentuk pembagian harta warisan dan tinjauan hukum Islam terhadap pembagian harta warisan di Desa Matajang, Bone. Penelitian ini menerapkan pendekatan penelitian kualitatif deskriptif, data yang diperoleh, mulai dari observasi, wawancara responden, dokumen lapangan, disusun dan dituangkan dalam bentuk narasi berupa kata-kata. Penelitian berlokasi di Desa Matajang, Bone. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari responden, tidak melalui perantara. Data sekunder adalah data yang diperoleh secara tidak langsung, seperti catatan atau laporan yang telah tersusun dalam arsip yang dipublikasikan maupun tidak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian warisan di Desa Matajang dengan tiga bentuk, yaitu: pembagian secara merata, pembagian dua banding satu, dan pembagian sebelum ahli waris meninggal. Secara umum, pembagian warisan di Desa Matajang sudah sesuai hukum Islam, seperti pembagian warisan untuk laki-laki dan perempuan dengan dua banding satu. Adapun pembagian harta secara merata atau pembagian saat ahli waris masih hidup diperbolehkan jika tidak bertentangan dengan tujuan syariah dan ahli waris sudah mengetahui bagiannya dan menerima tanpa paksaan. Pembagian harta seperti ini tidak termasuk warisan melainkan wasiat atau hibah dari orangtua kepada anak.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Muchtar, M. I., & Ahmad, M. (2025). Analisis Hukum Islam Terhadap Pembagian Harta Warisan di Desa Matajang, Bone. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 4(3), 1027–1033. https://doi.org/10.56799/jim.v4i3.7799
Section
Articles

References

Asman, Hani Sholihah et al. 2023. PENGANTAR HUKUM PERKAWINAN ISLAM INDONESIA. Cet. I. Jambi: Sonpedia Publishing.

Assyafira, Gisca Nur. 2020. “Waris Berdasarkan Hukum Islamdi Indonesia.” Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam 08(2016):68–86.

Fauzi Imron, Achmad. 2015. “Konsep Wasiat Menurut Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam, Dan KUH Perdata.” Asy-Syari’ah Vol 1(1):1–21.

Jamilah dan Isa. 2019. “MAQASID : Jurnal Studi Hukum Islam.” Jurnal Studi Hukum Islam 7(1):2615–22.

Natania, Marleen, and Jordanno Lesmana. 2024. “Analisis Sistem Pewarisan Di Indonesia Dalam Prespektif Hukum Perdata.” Jurnal Kewarganegaraan 8(1):990–99.

Nina Isnania, M. Ilham Muchtar, Muktashim Billah. 2024. “Pandangan Masyarakat Terhadap Praktik Doi’ Passolo’ Pernikahan Dalam Perspektif Hukum Islam Di Kelurahan Tobarakka Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo.” Journal of Islamic Constitutional Law 01(01):422–66.

Pahkeviannur, Muhammad rizal. 2022. “Penelitian Kualitatif : Metode Penelitian Kualitatif.” Jurnal EQUILIBRIUM.

Rasyid, Chatib. 2008. “Azas-Azas Hukum Waris Dalam Islam.” Yogyakarta: Pengadilan Agama (3):1–10.

Subeitan, Syahrul Mubarak. 2021. “Ketentuan Waris Dan Problematikanya Pada Masyarakat Muslim Indonesia.” Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law 1(2):113. doi: 10.30984/jifl.v1i2.1780.

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.