Studi Kasus Praktik Predatory Pricing pada TikTok Shop dan Dampaknya terhadap Pemanfaatan Media Sosial oleh UMKM di Indonesia

Main Article Content

Dedi Alamsah
Rowlan Takaya

Abstract

Penelitian ini membahas praktik predatory pricing di TikTok Shop dan dampaknya terhadap UMKM di Indonesia. Sebagai platform social commerce, TikTok Shop menawarkan peluang bagi UMKM untuk memperluas jangkauan pasar, namun praktik bisnis tidak sehat seperti predatory pricing menjadi tantangan besar. Predatory pricing terjadi ketika pelaku usaha besar menetapkan harga di bawah biaya produksi untuk menyingkirkan pesaing, yang dapat menyebabkan kerugian signifikan bagi UMKM. Dalam jangka pendek, konsumen menikmati harga murah, tetapi dalam jangka panjang, praktik ini berpotensi menciptakan monopoli yang merugikan konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur dan wawancara dengan pelaku UMKM. Analisis menunjukkan bahwa predatory pricing memaksa UMKM mengubah strategi pemasaran, yang sering kali mengorbankan margin keuntungan dan kualitas produk. Regulasi di Indonesia, seperti UU No. 5 Tahun 1999, telah mengatur larangan praktik ini, namun implementasinya masih lemah. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan regulasi dan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengawasi praktik bisnis tidak sehat di platform e-commerce. Penelitian ini bertujuan memberikan wawasan mengenai tantangan yang dihadapi UMKM dan merekomendasikan kebijakan yang mendukung persaingan usaha yang sehat di era digital.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Alamsah, D., & Rowlan Takaya. (2024). Studi Kasus Praktik Predatory Pricing pada TikTok Shop dan Dampaknya terhadap Pemanfaatan Media Sosial oleh UMKM di Indonesia. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 4(1), 278–284. https://doi.org/10.56799/jim.v4i1.6597
Section
Articles

References

Adis Nur Hayati, 2021, “Analisis tantangan dan penegakan hukum persaingan usaha pada sektor E-Commerce di Indonesia”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Volume 21, Nomor 1, Maret 2021.

Chen, J., Zhang, Y., & Zhao, X. (2020). "The impact of predatory pricing on competition in the e-commerce market." Journal of Business Research, 112, 123-132.

Dermawan, T dan Wiradiputra. (2022). Pengaruh Literasi, Inklusi Dan Pengelolaan Keuangan Terhadap Kinerja Dan Keberlanjutan UMKM (Studi Pada Pelaku Usaha Mikro Mahasiswa Universitas Brawijaya). Jurnal Economia, 3-14.

Fahmi, L. A. (2017). “Buku Teks Hukum Persaingan Usaha Edisi II”, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Febrina, R. (2017). Dampak Kegiatan Jual Rugi (Predatory pricing) yang Dilakukan Pelaku Usaha Dalam Perspektif Persaingan Usaha. JS Jurnal Selat, 243-247.

Fitriani, D., & Anwar, M. (2021). "The effects of pricing strategies on the performance of small and medium enterprises." International Journal of Business and Management, 16(3), 45-56.

Manda, T. M. L., Frederik, W. A. P. G., Maramis, R. A. (2024). Analisis Yuridis Terhadap Penguasaan Pasar Oleh E-Commerce Tiktok Shop Ditinjau Dari Undang-Undang Persaingan Usaha. Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT, 14(3): 1-12.

Naben Mareta Nabila, “Analisis Predatory Pricing TikTok Shop di Tengah Pemanfaatan Media Sosial Bagi UMKM Indonesia”, Prosiding Seminar Nasional Ilmu Ilmu Sosial (SNIIS), Volume 2, 2023.

Selvina, A. F, (2022). ”Buku Ajar ECommerce”, Palu: CV. Feniks Muda Sejahtera.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Zahra, Z., Ayunda, R., Naben, M. N. (2023). Analisis “Predatory pricing” TikTok Shop di Tengah Pemanfaatan Media Sosial Bagi UMKM Indonesia. Prosiding Seminar Nasional UNESA, 1022-1033.

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.