PROFIL ETIKA PROFESI PENEGAK HUKUM DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana membuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu di mata masyarakat. Fungsi utama etika untuk membimbing manusia dalam mencari orientasi secara kritis dalam menghadapi berbagai macam moralitas. Manfaat dari etik profesi adalah meningkatkan kualitas keterampilan, melindungi kesejahteraan materil para pengemban profesi, dan bersifat terbuka dan manfaat baik dalam menjalankan tugas maupun dalam berinteraksi dengan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research. Datanya berbentuk bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa karya ilmiah yang terkait dengan pokok bahasan dalam artikel ini. Peranan etika profesi dalam upaya penegakan hukum di indonesia adalah agar manusia berbuat baik sesuai dengan norma masyarakat, dan berbagai siapa yang melanggar akan dikenai sanksi. Adapun perbedaannya, mengenai sanksi dalam etika profesi hanya berlaku bagi anggota golongan fungsional tertentu atau anggota suatu profesi. Mengingat sifat atau cirri-ciri dari kejahatan dilingkungan profesional yang lebih merupakan kejahatan yang memerlukan keahlian tertentu untuk melakukannya dan dapat juga disebut sebagai kejahatan yang terorganisir, maka pelakunya termasuk salah satu yang sulit dijangkau oleh hukum (pidana).
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Anita Sinaga, Niru. “Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik.” Accessed June 16, 2022. https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:5-9e7uTYQNsJ:https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/download/460/676+&cd=2&hl=id&ct=clnk&gl=id.
Bakhri, Syaiful. “Aspek Perlindungan Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan Dan Kedokteran.” Accessed June 16, 2022. https://fh.umj.ac.id/aspek-perlindungan-hukum-dalam-pelayanan-kesehatan-dan-kedokteran/.
Bakhri, Syuful. Sejarah Pembaharuan KUHP. Yogyakarta: Total Media, 2011.
Bayles, Bayles. Profesional Etnis. Wadsworth: Publ. Co. California, 1987.
Universitas Sam Ratulangi. “Buku KUHPerdata III Tentang Perikatan,” July 22, 2010. https://www.unsrat.ac.id/buku-kuhperdata-iii-tentang-perikatan/.
Burhanudin, Achmad Asfi. “Peran Etika Profesi Hukum Sebagai Upaya Penegakan Hukum Yang Baik.” El-Faqih : Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam 4, no. 2 (October 30, 2018): 50–67. https://doi.org/10.29062/faqih.v4i2.25.
“ETIKA PROFESI.” Accessed June 16, 2022. https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:auF_6c8TcJUJ:https://prodi4.stpn.ac.id/wp-content/uploads/2020/2020/Modul/Semester%25207/MODUL_etika_d4%25202019/etika%2520profesi%2520d4%25202019.pdf+&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=id.
“Etika Profesi Hukum Dan Penegakan Hukum Di Indonesia (Hambatan Dan Upaya Mengatasinya) | Beritatransparansi.Co.Id.” Accessed June 18, 2022. https://beritatransparansi.co.id/etika-profesi-hukum-dan-penegakan-hukum-di-indonesia-hambatan-dan-upaya-mengatasinya/.
E.Y. Kanter, E.Y. Kanter. Etika Profesi Hukum: Sebuah Pendekatan Sosio-Religius. Jakarta: New Trends, 2001.
Fuady, Munir. Profesi Mulia: Etika Profesi BagiHakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Kurator, Dan Pengurus. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2006.
hadiwardoyo, A. Purwa. Moral Dan Masalahnya. Yogyakarta: Kanisius, 1994.
Hukum, Ilmu. “Catatan Perkuliahan: Pengertian, Tujuan Dan Manfaat Kode Etik Profesi.” Catatan Perkuliahan (blog), December 5, 2017. https://iqbaljeumala.blogspot.com/2017/12/pengertian-tujuan-dan-manfaat-kode-etik.html.
Hunainah, Hunainah. Etika Profesi Bimbingan Konseling. Bandung: Rizqi Press, 2016.
K Berthens, K Berthens. Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011.
Kamisa, Kamisa. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya: Kartika, 1997.
“Kewajiban Menyimpan Rahasia Ini Ada Ketentuan Dalam Hukum Pasal 170 KUHAP Yang | Course Hero.” Accessed June 16, 2022. https://www.coursehero.com/file/p57c03tn/Kewajiban-menyimpan-rahasia-ini-ada-ketentuan-dalam-hukum-Pasal-170-KUHAP-yang/.
Magnis Suseno, Frans. Etika Dasar Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral. Yogyakarta: Kanisius, 1987.
Mahfuz, Abdul Latif. “Faktor Yang Mempengaruhi Politik Hukum Dalam Suatu Pembentukan Undang-Undang,” 2019. https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:sf-03-B6M38J:https://jurnal.um-palembang.ac.id/KHDK/article/download/2442/1845+&cd=3&hl=id&ct=clnk&gl=id.
M.Hum, Dr Farid Wajdi, S. H., and Dr Suhrawardi K. Lubis M.H S. H. , Sp N. Etika Profesi Hukum: Edisi Revisi. Sinar Grafika (Bumi Aksara), 2021.
Muhammad, Abdulkadir. Etika Profesi Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006.
Muladi dan Badra Nawawi. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1992.
Nuh, Muhammad. Etika Profesi Hukum | Perpustakaan Iain Lhokseumawe. Bandung: Pustaka setia Bandung, 2011. //opac.iainlhokseumawe.ac.id%2Findex.php%3Fp%3Dshow_detail%26id%3D13584%26keywords%3D.
Poespowardojo, Soerjanto. Menuju Kepada Manusia Seutuhnya Dalam Bunga Rampai Sekitar Manusia. Jakarta: Gramedia, 1994.
Prakoso, Erik Teguh. “Hubungan Profesional Konseling.” Jurnal Inspirasi Pendidikan 3, no. 2 (August 10, 2013). https://doi.org/10.21067/jip.v3i2.368.
Rahmawati, Nur Ainiyah. “Hukum Pidana Indonesia: Ultimum Remedium Atau Primum Remedium.” Accessed June 18, 2022. https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:HDlmxdGvib4J:https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/download/32002/21376+&cd=7&hl=id&ct=clnk&gl=id.
rawan, Acep I. “Perlukah Kode Etik Bagi Penilai Pemerintah?,” 2020. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13295/Perlukah-Kode-Etik-Bagi-Penilai-Pemerintah.html.
Safrudin, Ahmad Hafid. “Peranan Hakim Pengadilan Agama Dalam Pelaksanaan Hukum Islam Dan Sosio Kultur.” El-Faqih : Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam 4, no. 1 (April 30, 2018): 61–87. https://doi.org/10.29062/faqih.v4i1.34.
Saleh, Roelan. Suatu Reorientasi Dalam Hukum Pidana. Yokgyakarta: Bina Aksara, 1978.
Society, Gibbons. Crime and Criminal Carers. New Delhi: Prentice Hall of India, 1987.
Sudarto, Sudarto. Hukum Dan Hukum Pidana, Alumni. Bandung: C.V. Pustaka Setia, 1981.
Supriadi, Supriadi. Etika Dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Supriyanta, Supriyanta. “Kajian Filosofis Terhadap Standar Perilaku Etis Notaris,” 2013. https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:yhZrzgTOf9YJ:https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/download/10174/9074+&cd=19&hl=id&ct=clnk&gl=id.
Suyuthi Mustofa, Wildan. Kode Etik Hakim. Jakarta, 2013.
Suyuthi, Wildan. Pedoman Perilaku Hakim (Code Of Conduct) Kode Etik Hakim Dan Makalah Berkaitan. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2004.
Syhrani, Riduan. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2011.
Usman, Suparman. Etika Dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2008.
Utomo, Pudjo. “Peran Etika Profesi Hukum Terhadap Upaya Kejahatan Profesional,” n.d., 13.
Wahyu, Fadhil. “Peranan Etika Profesi Dalam Upaya Penegakan Hukum Di Indonesia | PDF,” 2021. https://www.scribd.com/document/509970719/Peranan-Etika-Profesi-Dalam-Upaya-Penegakan-Hukum-di-Indonesia.
Wiranata, Gede A.B. Dasar-Dasar Etika Dan Moralitas (Pengantar Kajian Etika Dan Profesi Hukum). Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2005.