Implementasi Program MITA Kepabeanan Dalam Perdagangan Internasional di KPPBC TMP Tanjung Perak
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi program MITA Kepabeanan dalam Perdagangan Internasional di Bea Cukai Tanjung Perak. MITA Kepabeanan sendiri merupakan salah satu bentuk kemitraan Bea Cukai dengan kelompok bisnis terpercaya yang mendapatkan pelayanan khusus di bidang kepabeanan yang bertujuan untuk mendorong kelancaran arus barang dan mengurangi biaya logistik sehingga diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif yaitu dengan data melalui kajian literatur dan informasi-informasi serta wawancara dengan pegawai Bea Cukai Tanjung Perak yang mendukung untuk dijadikan data dalam menjelaskan implementasi program MITA Kepabeanan di Bea Cukai Tanjung Perak. Teori dan konsep yang digunakan dalam penelitian ini ialah konsep Perdagangan Internasional dan konsep Customs-Business Partnership (CBP). Penelitian ini menghasilkan bahwa implementasi program MITA Kepabeanan di Bea Cukai Tanjung Perak terpusat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan serta memprioritaskan perusahaan yang melakukan pelanggaran.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdullah. (2018). Berbagai Metodologi dalam Penelitian Pendidikan dan Manajemen. Gunadarma Ilmu.
Aprita, S., & Adhitya, R. (2020). Hukum Perdagangan Internasional (1 ed.). Rajawali Pers.
Bank Indonesia. (2007). Kerja Sama Perdagangan Internasional: Peluang dan Tantangan Bagi Indonesia (S. Arifin, D. E. Rae, & C. P. R. Joseph (ed.)). PT Gramedia.
Bcperak. (n.d.). PROFIL KPPBC TMP TANJUNG PERAK. Diambil 13 September 2023, dari https://bcperak.beacukai.go.id/profil
Diphayana, W. (2018). Perdagangan Internasional (1 ed.). Deepublish.
DJBC. (2011). Sekilas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. https://www.beacukai.go.id/arsip/abt/sekilas-direktorat-jenderal-bea-dan-cukai.html
DJBC. (2017). MITA Kepabeanan. https://www.beacukai.go.id/arsip/pab/mita-kepabeanan.html
Erceg, A. (2014). INFLUENCE OF AUTHORIZED ECONOMIC OPERATORS ON SUPPLY CHAIN SECURITY. Business Logistics in Modern Management.
Hanifah, U. (2022). Pengaruh Ekspor dan Impor Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Transekonomika: Akuntansi, Bisnis Dan Keuangan, 2(6), 107–126. https://doi.org/10.55047/transekonomika.v2i6.275
Hardono, G. S., Rachman, H. P. S., & Suhartini, S. H. (2004). Liberalisasi Perdagangan: Sisi Teori, Dampak Empiris dan Perspektif Ketahanan Pangan. Forum Penelitian Agro Ekonomi, 22(2), 75–88.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 Tentang Mitra Utama Kepabeanan, (2015).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1853 (2016).
Kinyua, W. K. (2019). CUSTOMS-TO-CUSTOMS PARTNERSHIP STRATEGY IN CROSS LAND BORDER CLEARANCE WITHIN THE EAST AFRICAN COMMUNITY.
KWBC Jatim I. (n.d.). 2021 - SOSIALISASI MITA DAN AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR. Diambil 9 November 2023, dari https://kwbcjatim1.beacukai.go.id/eperpus/2021-sosialisasi-mita-dan-authorized-economic-operator-0
KWBC Jatim I. (2021). SOSIALISASI MITRA UTAMA KEPABEANAN (MITA). https://kwbcjatim1.beacukai.go.id/eperpus/2021-sosialisasi-mitra-utama-kepabeanan-mita
Laksmana, T. (2013). Eksplorasi Konseptual Kemitraan Kepabeanan dan Bisnis Dalam Kerangka SAFE Framework.
Murwendah, & Tsanymahdy, M. R. (2021). PENERAPAN KEBIJAKAN FASILITAS MITRA UTAMA KEPABEANAN : MAMPUKAH MENURUNKAN COST OF TAXATION? Jurnal Vokasi Indonesia, 9(1). https://doi.org/10.7454/jvi.v9i1.1184
Nguyen, V. D., Aquino, P. G., & Hong Le, D. (2019). A critical analysis of customs-business partnership compliance the import and export enterprises with customs law and regulation. Utopia y Praxis Latinoamericana, 24(Extra5), 349–358.
Petunjuk Pelaksanaan Mitra Utama Kepabeanan, (2017).
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Per-2/BC/2022 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai, (2022).
Rijali, A. (2019). Analisis Data Kualitatif. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 17(33), 81. https://doi.org/10.18592/alhadharah.v17i33.2374
Rinaldi, D. T., Rahmatunnisa, M., & Chan, A. (2022). The SWOT AHP Analysis of Mitra Utama Kepabeanan Policy in Directorate General of Customs and Excise. Publica: Jurnal Pemikiran Administrasi Negara, 14(1), 20–36.
Rinaldy, E., Ikhlas, D., & Utama, A. (2018). Perdagangan internasional: Konsep & Aplikasi (S. B. Hastuti (ed.); 1 ed.). Bumi Aksara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, (1995). https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/1995/10TAHUN~1995UU.HTM
Witcahyo, H. (2023). Interview Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak pada 3 Oktober 2023.
Wolffgang, H.-M., & Dallimore, C. (2012). The World Customs Organization and its Role in the System of World Trade: An Overview. In C. Herrmann & J. P. Terhecte (Ed.), European yearbook of international economic law 2015. Springer.
SAFE Framework of Standards, (2021).
Wulandari, L., & Zuhri, S. (2019). Pengaruh Perdagangan Internasional Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2007-2017. Jurnal REP (Riset Ekonomi Pembangunan), 4(2), 119–127. https://doi.org/10.31002/rep.v4i2.781
Zhang, S. (2014). CUSTOMS BUSINESS PARTNERSHIP: A CASE STUDY OF CHINA CUSTOMS AND THAI CUSTOMS. School of Public Administration.
Zhang, S., & Preece, R. (2011). Designing and implementing Customs-Business partnerships: A possible framework for collaborative governance. World Customs Journal, 5(1), 43–62.