Jual Beli dan Fiqih Media Sosial dalam Perspektif Fiqih Muamalah Kontemporer

Main Article Content

Muhammad Khalil Dova
Ahmadih Rojalih

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses jual beli yang terjadi pada media sosial dalam perspektif fiqih muamalah kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan jenis penelitian pustaka (Library research) yang membahas terkait permasalahan jual beli pada media sosial. Namun penulis juga menggunakan pendekatan hukum Islam dalam menemukan hokum jual beli pada media sosial. Adapun permasalahan yang muncul pada penelitian ini terdapat pada transaksi jual beli yang dilakukan melalui media sosial atau yang kerap disebut dengan online. Walaupun bertransaksi jual beli dengan cara online ini mudah, namun tidak bisa dipungkiri bahwa transaksi online ini juga memiliki kekurangannya. Hasil penelitian dari penelitian ini adalah Perkembangan transaksi jual beli kontemporer, tidak lagi semata mengandalkan jual beli dengan tatap muka. Transaksi jual beli kontemporer seiring dengan perkembangan teknologi telah memunculkan bentuk penjualan lainnya yaitu jual beli online. Jual beli online juga disebut dengan E-Commerce, dan bentuk-bentuk dari jual beli kontemporer seperti online, rekening bersama (REKBER), E-Commerce dan ATM.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Khalil Dova, M., & Rojalih, A. (2023). Jual Beli dan Fiqih Media Sosial dalam Perspektif Fiqih Muamalah Kontemporer. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(11), 5492–5504. https://doi.org/10.56799/jim.v2i11.2420
Section
Articles

References

Abdussamad, Zuchri. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. Makassar: CV. Syakir Media Press.

al-Syatiri, Muhammad bin Ahmad. (2012). al-Yaqut an-Nafis.

Anwar, Syamsul. (2010). Hukum Perjanjian Syari'ah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Arif, M. Nur Rianto. (2013). Penjualan Online Berbasis Media Sosial dalam Perspektif Ekonomi Islam. Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan.

Asnawi, Haris Faulidi. (2004). Transaksi bisnis E-Commerce perspektif Islam. Yogyakarta: Magistra Insania Press.

Az-Zuhaili, Wahbah. (2011). Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani.

Bukhori, Mumammad Abdullah Abu Al Imam. (1185). Kitab Shahih Bukhori. Bandung.

Gani, Syauqaddin. (2021). Hukum Jual Beli Online.

Hariman Surya Siregar, Koko Khoeruddin. (2019). Fikih Muamalah Teori Dan Implementasi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Haroen, Nasrun. (2000). Fiqih Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Husain Syahatah, Siddiq Muh. Amin Adh-Dhahir. (2005). Transaksi dan Etika Bisnis Islam. Jakarta: Visi Insani Publishing.

Ismail. (2012). Fiqih Muamalah Klasik dan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia.

Mandzur, Muhammad bin Makram. (1994). Lisan al-Arab. Beirut.

Mardani. (2012). Fiqih Ekonomi Syari'ah. Jakarta: Kencana.

Maulana Fahmi Nahar. (2004). Konsep Rekening Bersama (RekBer) Dalam Transaksi Jual beli Online pada Forum Jual Beli Kaskus Menurut Pandangan Bisnis Islam. Semarang.

Muslich, Ahmad Wardi. (2010). Fiqih Muamalat. Jakarta: Amzah.

Mustofa, Muhammad. (2023). Metode Penelitian Kepustakaan (Library Research). Press Indonesia.

Muttaqin, Azhar. (2009). Transaksi E-Commerce dalam Tinjauan Hukum Islam. Malang: Lembaga Penelitian Universitas Muhammadiyah.

Ratri, Carolina. (2014). Sukses Membangun Toko Online. In Sukses Membangun Toko Online (p. 10). Yogyakarta: Diandra Primamitra Media.

Rozalinda. (2005). Fiqih Muamalah dan Aplikasinya pada Perbankan Syariah. Padang: Hayfa Press.

Serfianto Dibyo Purnomo, dkk. (2012). Untung Dengan Kartu Kredit, Kartu Atm-Debit & Uang Elektronik. Jakarta: Visimedia.

Sudarsono. (1992). Pokok-pokok Hukum Islam. Jakarta: Rineka Cipta.

Suhendi, Hendi. (2010). Fiqih Muamalah. In H. Suhendi, Fiqih Muamalah (p. 69). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Suhrawardi K. Lubis, Farid Wajadi. (2012). Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Turabi, Hasan. (2003). Fiqih Demokratis.