Musyarakah Mutanaqishah

Main Article Content

Akmalul Muslimin Katili
Ahmadi Rojali

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Musyarakah Mutanaqishah, akad Tabarru’ serta implementasi Musyarakah Mutanaqishah di Bank Syariah. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif deskriptif serta data dikumpulkan melalui dokumentasi. Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari berbagai sumber tentang ketentuan fatwa syariah, standar syariah, peraturan undang-undang, standar operasional, dan paktik perbankan syariah. Penelitian ini juga, digunakan pendekatan hukum Islam dalam penerapan akad Musyarakah Mutanaqishah dan Tabarru’ juga implementasi Musyarakah Mutanaqishah pada Bank Syariah. Musyarakah yang juga disebut sebagai syirkah, adalah usaha yang menggabungkan modal dan keuntungan. Musyarakah mutanaqishah, yaitu kerja sama antara dua atau lebih orang untuk memiliki suatu aset atau barang, juga disebut sebagai partnership yang menurun. Hak kepemilikan salah satu pihak dalam situasi ini akan berkurang, sementara hak pihak lain akan meningkat. Perpindahan kepemilikan ini dilakukan melalui mekanisme pembayaran hak kepemilikan yang lain. Jenis kerja sama ini berakhir dengan pengalihan hak. Tabarru' berasal dari kata tabarra'a-yatabarra'u-tabarru'an, yang berarti sumbangan atau derma. Orang yang berderma disebut mutabarri atau dermawan. Tabarru', menurut ulama, adalah perjanjian yang dibuat secara sukarela oleh seseorang yang masih hidup untuk memiliki harta orang lain tanpa meminta ganti rugi. Dalam arti yang lebih luas, "tabarru" berarti melakukan kebajikan tanpa syarat. Dalam praktik bank syariah, akad musyarakah mutanaqishah terlihat dalam kerja sama bank syariah dengan nasabah untuk membeli atau membeli suatu barang, dengan aset menjadi milik bersama. Dalam MMQ, nasabah membeli sebagian properti bank secara berkala, sehingga pada akhirnya nasabah menjadi pemilik tunggal.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Katili, A. M., & Rojali, A. (2023). Musyarakah Mutanaqishah. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(11), 5481–5491. https://doi.org/10.56799/jim.v2i11.2419
Section
Articles

References

Basyariah N., “Analisis Implementasi Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah pada Perbankan Syariah di Indonesia”, ( Jurnal Muqtasid, Volume 9, No. 2, Desember, Tahun 2018).

Fatwa Dewan Syariah Nasional, “Akad Tabarru’ Pada Asuransi Syari’ah”, No. 53/DSN-MUI/III/2006.

Fatwa Dewan Syariah Nasional, “Musyarakah Mutanaqishah”, No. 73/DSN-MUI/XI/2008.

Hosen N., “Musyarakah Mutanaqishah” Jurnal Al-Iqtishad: Volume. I, No. 2, Juli, Tahun 2009.

https://katadata.co.id/safrezi/finansial/621822e9890aa/penjelasan-musyarakah-mutanaqishah-dalam-perbankan-syariah diakses pada tanggal 06 Oktober 2023. Pukul 20.35 WIB.

Imronah A., “Musyarakah Mutanaqishah”, Jurnal Al-Intaj, Volume. 4, No. 1, Maret, Tahun 2018.

Makhrus, Fadilah A., “Pengelolaan Dana Tabarru’ pada Asuransi Syari’ah dan Relasinya dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional”, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Volume 2, Nomor 1, April 2019.

Sahroni O., 2022, “Fikih Muamalah Kontemporer, Jilid 3”, Jakarta: Republika.

Sahroni O., 2021, “Fikih Muamalah Kontemporer, Jilid 5”, Jakarta: Republika.

Yarmunida M., “Musyarakah Mutanaqishah Pada Perbankan Syariah di Indonesia: Pendekatan Maqasid Syariah”, (Jurnal Baabu Al-ilmi Volume 5 No. 2 Oktober Tahun 2020).

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)