Rekonstruksi Hukum Perlindungan Konsumen dalam Menjamin Kepastian Hukum di Era Digital

Main Article Content

Dwi Fitri Rahmadani Panggabean
Berliana Cahyani
Naufal Putra Wira Yudha
Gustisyo Edgar Qalbuadzikry
Kungkum Nur Adi Prabowo

Abstract

Transformasi ekonomi digital telah mengubah hubungan konsumen dan pelaku usaha, sementara kerangka perlindungan konsumen Indonesia masih bertumpu pada regulasi yang dibentuk sebelum berkembangnya platform digital, kecerdasan artifisial, dan transaksi lintas batas. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesenjangan hukum perlindungan konsumen serta merumuskan konstruksi regulasi yang adaptif terhadap ekonomi digital. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan kasus melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum yang berlaku belum memadai dalam mengatur tanggung jawab platform digital, penyelesaian sengketa lintas batas, efektivitas sanksi, dan kelembagaan perlindungan konsumen. Penelitian ini mengusulkan rekonstruksi regulasi melalui perluasan perlindungan transaksi digital, penguatan pertanggungjawaban berdasarkan prinsip strict liability dan pembalikan beban pembuktian, reformasi kelembagaan, pengembangan penyelesaian sengketa berbasis teknologi, serta penguatan kerja sama lintas negara. Rekonstruksi tersebut diperlukan untuk membentuk rezim perlindungan konsumen yang adaptif, efektif, dan berkeadilan dalam ekosistem ekonomi digital.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Panggabean, D. F. R., Cahyani, B., Yudha, N. P. W., Qalbuadzikry, G. E., & Prabowo, K. N. A. (2026). Rekonstruksi Hukum Perlindungan Konsumen dalam Menjamin Kepastian Hukum di Era Digital . ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(9), 4323–4337. https://doi.org/10.56799/jim.v5i9.20177
Section
Articles

References

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2026). Laporan layanan pengaduan konsumen. https://ditjenpktn.kemendag.go.id

Harahap, M. Y. (2009). Hukum perseroan terbatas. Sinar Grafika.

Hidayat, A. (2021). Pancasila sebagai kaidah penuntun dalam pembentukan hukum nasional. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2024). Kemendag terima 7.707 laporan pengaduan dari konsumen sepanjang 2023. https://www.kemendag.go.id

Nasution, A. (2001). Hukum perlindungan konsumen: Suatu pengantar. Diadit Media.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

Priambodo, dkk. (2025). Evaluasi kelembagaan perlindungan konsumen di Indonesia. Media Hukum Indonesia, 4(1), 715–716.

Putranto, I. (2019). Kajian hukum terhadap pelaksanaan putusan BPSK di Pengadilan Negeri. Masalah-Masalah Hukum, 48(2), 178–185.

Rajagukguk, E. (2002). Pentingnya hukum perlindungan konsumen dalam era perdagangan bebas. Jurnal Hukum Bisnis, 21, 3.

Risdiana, dkk. (2025). Pengantar hukum perdata. CV Edu Akademi.

Sakti, I. (2020). Analisis tanggung jawab hukum para pihak dalam pelaksanaan perjanjian penerbitan kartu kredit. Jurnal Petita, 2(2), 219.

Shofie, Y. (2013). Optimalisasi peran BPSK dalam penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen di tengah disharmonisasi pengaturan. ADIL: Jurnal Hukum, 4(1), 49.

Suhendriyatno. (2020). Kekuatan mengikat putusan BPSK dihubungkan dengan putusan Pengadilan Negeri. Unes Journal of Swara Justisia, 4(2), 177–190.

The Indonesian Institute. (2022). Perlindungan konsumen di Indonesia. https://www.theindonesianinstitute.com

Tri, C. (2008). Hukum perlindungan konsumen. Sinar Grafika.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. (2025). Laporan tahunan pengaduan konsumen 2024.

Similar Articles

<< < 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.