Agustus 2026 Hukum Pidana dan Perkembangan Teknologi Informasi di Indonesia

Main Article Content

Angga Praditya Alif Handriawan

Abstract

Perkembangan teknologi informasi (TI) telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang hukum pidana. Kemajuan digital menghadirkan bentuk-bentuk kejahatan baru yang tidak sepenuhnya dapat dijangkau oleh hukum pidana konvensional. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum pidana beradaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi serta mengkaji efektivitas regulasi yang ada dalam menangani kejahatan siber di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah terbaru. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), masih terdapat tantangan dalam implementasi, penegakan hukum, serta penyesuaian terhadap dinamika teknologi yang terus berkembang

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Handriawan, A. P. A. (2026). Agustus 2026 Hukum Pidana dan Perkembangan Teknologi Informasi di Indonesia. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(9), 4947–4959. https://doi.org/10.56799/jim.v5i9.19472
Section
Articles
Author Biography

Angga Praditya Alif Handriawan, Universitas Widya Mataram, Yogyakarta

Magister Hukum, Fakultas Hukum

References

Agustian, A. (2021). Tindak pidana informasi elektronik dalam kerangka hukum positif. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 1(1), 92–111.

Anggreini, B. (2025). Penguatan hukum pidana Indonesia dalam menghadapi kejahatan siber era digital. Journal Terekam Jejak (JTJ), 3(3), 8–20.

Damayanti, P. N. (2026). Analisis perkembangan hukum teknologi informasi dan kaitannya terhadap penetapan tersangka Roy Suryo Notodiprojo Cs. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 8(2), 1188–1194.

Fariq, D. Al, Sitanggang, R. M., Putra, R. S., & Khairunnisa, C. (2026). Perbandingan hukum pidana dalam penanganan kejahatan teknologi informasi antara Indonesia dan Singapura. ULIL ALBAB: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(5), 559–568.

Fatur, A., & Ritonga, R. (2024). Pengaruh digitalisasi proses hukum acara pidana: Studi komparatif hukum Indonesia dan Thailand (Criminal Procedure Code). Jurnal Ilmiah Penelitian LAW JURNAL, 5(2), 83–94.

Kifli, S. (2025). Penegakan hukum pidana di Indonesia terhadap kejahatan siber di era digital. Jurnal Ilmu Hukum The Juris, 9(1), 182–188.

Republik Indonesia. (1946). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Santoso, I., Syahrin, A., & Mulyadi, M. (2024). Kebijakan hukum pidana terhadap perbuatan melawan hukum dalam UU ITE pasca berlakunya pedoman implementasi pasal-pasal tertentu UU ITE. Locus Journal of Academic Literature Review, 3(4), 329–335.

Sautaqi, I. M. (2023). Dampak perkembangan teknologi terhadap hukum sebagai tantangan dimensi baru keamanan siber. Juncto Delictio, 3(1), 47–54.

Silalahi, W., & Antonio, M. L. (2025). Reformasi hukum acara penyidikan di era digital: Analisis kesesuaian KUHAP dan KUHP baru terhadap kebutuhan teknologi informasi dalam perspektif ketatanegaraan. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi, 2(4), 121–133.

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)