Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Integrasi Perspektif Kriminologi dan Viktimologi dalam Kebijakan Kriminal
Main Article Content
Abstract
Sistem peradilan pidana di Indonesia secara historis cenderung bersifat retributif, dengan fokus utama pada penindakan dan penghukuman pelaku kejahatan. Makalah ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengintegrasian perspektif kriminologi dan viktimologi ke dalam kebijakan kriminal hukum positif di Indonesia guna mewujudkan keadilan yang holistik. Melalui metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif, kajian ini menemukan bahwa sinergi antara analisis kriminologis mengenai akar penyebab kejahatan (causal-analysis) dan analisis viktimologis mengenai pemulihan korban (restorative justice) mutlak diperlukan. Hasil penelitian merekomendasikan adanya reformasi struktural dan substansial dalam hukum pidana nasional yang tidak hanya menekankan pada pemenjaraan, tetapi juga mengoptimalkan mekanisme restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi medis-psikologis bagi korban guna menekan angka kriminalitas secara berkelanjutan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdussalam, H. R., & Desasfuryanto, A. (2016). Victimologi (Ilmu tentang korban). PTIK Press.
Alam, A. S., & I, A. (2018). Kriminologi suatu pengantar. Prenadamedia Group.
Dermawan, M. K. (2014). Teori kriminologi. Universitas Terbuka.
Kholiq, M. A. (2018). Urgensi pemikiran kritis dalam pengembangan kriminologi Indonesia di masa mendatang. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(1), 101-120.
Rohmat, N. (2024). Hukum kriminologi dan viktimologi (T. Samudra, Ed.) (Ed. 1). Penerbit K-Media.
Waluyo, B. (2011). Viktimologi perlindungan hukum terhadap korban kejahatan. Sinar Grafika.
Prakoso, A. (2017). Kriminologi dan hukum pidana pengertian aliran, teori dan perkembangannya. LaksBang Pressindo.
Suhariyono, A. R. (2018). Penentuan sanksi pidana dalam suatu undang-undang. Jurnal Legislasi Indonesia Russo, 6(4), 205-224.
Sujana, I. G. (2018). Pandangan hukum pidana terhadap kejahatan korporasi (Suatu kajian teoritis). Widya Accarya, 9(1), 50-63.