Rasionalitas Pidana Kerja Sosial Dan Restorative Justice Dalam Mengatasi Overcrowding

Main Article Content

Iskandar Iskandar
Nursiti Nursiti
Hamdan Purnama
Meri Anggraeni

Abstract

Penelitian ini bertujuan menguji dan merekonstruksi rasionalitas politik kriminal pemidanaan alternatif dalam KUHP baru dan rezim peradilan dengan menilai apakah pidana kerja sosial dalam UU No. 1 Tahun 2023 dapat dipertanggungjawabkan menurut prinsip legalitas, proporsionalitas, dan tujuan pemidanaan modern sebagai strategi dekarserasi untuk merespons overcrowding, sekaligus menilai batas konseptual dan legitimasi restorative justice dalam PERMA No. 1 Tahun 2024 melalui ketegangan antara voluntaritas, perlindungan korban, dan karakter koersif sistem pidana formal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung pembacaan sistematis terhadap konstruksi norma pemidanaan alternatif serta uji koherensi dan pembatasan melalui kerangka teori tujuan pemidanaan, limiting retributivism, kritik net-widening, dan governance of discretion/consent. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana kerja sosial memiliki potensi dekarseratif karena dirancang sebagai substitusi penjara jangka pendek dan/atau denda, namun rasionalitasnya belum sepenuhnya terkunci sebagai logika substitusi yang stabil karena masih terbuka risiko re-inkarserasi melalui rezim kepatuhan dan konsekuensi pelanggaran teknis serta potensi disparitas akibat ketiadaan parameter pembebanan yang terukur; sementara itu, PERMA 1/2024 menguatkan RJ pada tingkat persidangan, tetapi legitimasi substantifnya bergantung pada standar voluntaritas yang tidak cukup dipahami sebagai persetujuan formal dan memerlukan safeguards perlindungan korban yang justiciable agar tidak bergeser menjadi rekonsiliasi koersif. Pembahasan menegaskan bahwa untuk mencegah alternatif berubah menjadi penal expansion, diperlukan rekonstruksi politik kriminal berbasis model “dekarserasi bersyarat” yang mengoperasionalisasi penjara sebagai ultimum remedium, menetapkan prinsip presumption of substitution dan non-escalation terhadap pelanggaran teknis pada kerja sosial, serta membangun meaningful consent test dan governance of consent dalam RJ sebagai pembatas diskresi dan penjaga legitimasi putusan. Kesimpulannya, pemidanaan alternatif dalam KUHP baru dan pelembagaan RJ menawarkan peluang dekarserasi, tetapi hanya akan sah dan efektif secara normatif apabila dikunci oleh prinsip pembatas yang mencegah net-widening, mengurangi disparitas, dan melindungi otonomi korban, sehingga kerja sosial dan RJ benar-benar berfungsi sebagai substitusi penjara yang koheren dalam arsitektur pemidanaan modern.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Iskandar, I., Nursiti, N., Purnama, H., & Anggraeni, M. (2026). Rasionalitas Pidana Kerja Sosial Dan Restorative Justice Dalam Mengatasi Overcrowding. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(7), 2745–2757. https://doi.org/10.56799/jim.v5i7.18624
Section
Articles

References

Aebi, M. F. (2015). Have community sanctions and measures widened the net of the European criminal justice systems ? https://doi.org/10.1177/1462474515615694

Agung, J., & Indonesia, R. (2020). Jaksa agung republik indonesia.

Aisyah, S. S., & Indonesia, U. (n.d.). Pengembangan Ide Kerja Sosial Sebagai Bentuk Pidana Alternatif di Indonesia. 25–42.

Bird, M., Nguyen, V., & Grattet, R. (2023). Recidivism Outcomes Under a Shifting Continuum of Control. American Journal of Criminal Justice, 48(3), 808–829. https://doi.org/10.1007/s12103-022-09686-5

Braithwaite, J. (2020). Restorative Justice and Reintegrative Shaming. 26, 141–142.

Dasar, U., Indonesia, R., & Dasar, U. (2022). UU No. 22 Tahun 2022. 143384.

Hakim, J., & Amedi, A. M. (n.d.). PROSECUTORIAL APPLICATION OF RESTORATIVE JUSTICE : OVERVIEW , MECHANISM , COMMENTARY ON PROSECUTION CESSATION. 319–345.

Ilmiah, J., & Pendidikan, W. (2025). PENERAPAN PERMA. 118(September), 351–357.

Johnstone, G. (2020). Voluntariness , coercion and restorative justice : questioning the orthodoxy. 3(2002), 157–167. https://doi.org/10.5553/IJRJ.000037

Jonas, J., Zebel, S., Claessen, J., & Nelen, H. (2022). The Psychological Impact of Participation in Victim-Offender Mediation on Offenders : Evidence for Increased Compunction and Victim Empathy. 12(January). https://doi.org/10.3389/fpsyg.2021.812629

Kharisma, M., Aji, B., Istiqomah, M., Astiti, S. H., & Taqwa, F. A. (n.d.). THE POTENTIAL DISPARITY IN JUDICIAL PARDON DECISIONS : FORMULATION ISSUES IN THE NATIONAL CRIMINAL CODE. 63–90.

Lapas, M. O. (2025). PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI SOLUSI MENGURANGI OVER-KAPASITAS LAPAS. XVII(7), 1–5.

Listiyanto, A., Panggabean, M. L., & Siregar, R. A. (2025). Jurnal Hukum Mimbar Justitia ( JHMJ ) Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru : Tantangan dan Harapan Perwujudan Keadilan Restoratif di Indonesia Community Service Sentences in the New Criminal Code : Challenges and Prospects for Realizing Restorative Justice in Indonesia adanya pemerasan , keributan antar tahanan , kekerasan , penganiayaan yang justru. 11(1), 231–250.

Mahkamah, K., & Republik, A. (2024). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. 1–11.

Rafsanjani, J. I., Prasetio, R. B., Anggayudha, Z. H., & Selatan, J. (2023). THE EXISTENCE OF COMMUNITY SERVICE PUNISHMENT IN A. 219–230.

RELEVANSI RESTORATIVE JUSTICE DI ERA OVERCROWDING LAPAS DAN BEBAN SISTEM PERADILAN PIDANA. (2026). 6(2), 105–114.

Sartika, D. (2023). Restortative Justice Terhadap Tindak Pidana Narkotika Sebagai Strategi Penanggulangan Overcrowding Di Lembaga Pemasyarakatan. 38(1), 113–123.

Septiana, N., & Akadol, J. (2025). Peran Hakim dalam Penerapan Restorative Justice berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2024. 14(2), 610–620.

Strang, H., & Sherman, L. W. (n.d.). Repairing the Harm : Victims and Restorative Justice. 15–42.

Tonry, M. (1998). Intermediate Sanctions in Sentencing Guidelines Intermediate Sanctions in Sentencing Guidelines. 199.

Tonry, M. (2021). Doing Justice in Sentencing. 50, 1–12.

Triatmojo, A. N., Wijaya, A., Dewi, Y. F., & Raya, U. P. (2026). Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum. 2837–2848.

Wijaya, R., Putra, S., Prakoso, A. P., Wulandari, C., & Pelupessy, I. H. (2026). PIDANA POKOK KERJA SOSIAL. 18(2), 298–315.

Zehr, H., & Mika, H. (2020). Fundamental Principles of Restorative Justice. 9–11.