Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perempuan Shift Malam dalam Perspektif Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

Main Article Content

Bella Lestari
Dian Utari

Abstract

Perkembangan industri modern meningkatkan partisipasi pekerja perempuan dalam sistem kerja shift malam yang disertai risiko gangguan kesehatan reproduksi, kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi di tempat kerja. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja perempuan shift malam dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia serta pertanggungjawaban hukum pemberi kerja atas pelanggaran perlindungan tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual berdasarkan teori perlindungan hukum, keadilan sosial, dan efektivitas pertanggungjawaban hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan K3 bagi pekerja perempuan shift malam telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur kewajiban pemberi kerja dalam memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari. Perlindungan tersebut mencakup aspek kesehatan, keselamatan, keamanan kerja, dan penyediaan fasilitas pendukung. Namun, pengaturannya masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya mengakomodasi perlindungan kesehatan reproduksi, ruang laktasi, serta risiko psikososial. Selain itu, meskipun pemberi kerja secara normatif dapat dimintai pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana, implementasinya belum efektif akibat lemahnya pengawasan, rendahnya efek jera sanksi, minimnya kesadaran hukum pekerja, serta belum optimalnya perlindungan terhadap pelapor. Kondisi ini menunjukkan masih adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Lestari, B., & Utari, D. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perempuan Shift Malam dalam Perspektif Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(9), 4644–4653. https://doi.org/10.56799/jim.v5i9.18474
Section
Articles

References

Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2021), hlm. 45–47.

Asyhadie Zaeni, Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013, hlm. 89.

Badan Pusat Statistik, Keadaan Angkatan Kerja di Indonesia (Jakarta: BPS, 2025), hlm. 67.

Federasi Pekerja Elektronik Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI), Laporan Kondisi Kerja Buruh Perempuan, 2025. https://www.fpe-sbsi.or.id/wp-content/uploads/2025/08/Pakai-Pakai-Dulu- Celaka-Kemudian-FPE.pdf, Diakses 03 April 202

Hans Kelsen, Pure Theory of Law, (Berkeley: University of California Press, 1967), hlm. 132–134

Hardijan Rusli, Hukum Ketenagakerjaan Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Turunannya, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2022, hlm. 97.

John Rawls, A Theory of Justice, Cambridge: Harvard University Press, 1971, hlm. 75.

Komnas Perempuan, Laporan Pemenuhan Hak Kesehatan Reproduksi Perempuan Pekerja, 2024. https://komnasperempuan.go.id/filemanager/frontend/Pemenuhan%20Hak%20Kesehatan%20Reprodu ksi%20Perempuan%20Pekerja, Diakses 04 April 2026

Konde.co, “Tenaga Diperas, Penyakit Akibat Kerja Diabaikan: Derita Buruh Industri Nikel di Morowali”https://www.konde.co/2025/01/tenaga-diperas-penyakit-akibat-kerja-diabaikan-derita- buruh-industri-nikel-di-morowali/, Diakses 03 April 2026

M. Agus Santoso, Hukum, Moral dan Keadilan: Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Jakarta: Kencana, 2014, hlm. 98.

Peter Mahmud Marzuki, “Penelitian Hukum: Pendekatan Normatif,” Jurnal Yuridika, Vol. 17 No. 3 (2002): 185–187.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, (Surabaya: Bina Ilmu, 1987), hlm. 38.

Rahayu Hartini, Hukum Ketenagakerjaan, (Malang: UMM Press, 2015), hlm. 112–115.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000), hlm. 53–55

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014, hlm. 8-13

Tarwaka, Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Manajemen dan Implementasi K3 di Tempat Kerja, Surakarta: Harapan Press, 2014, hlm. 89.

World Health Organization (WHO), Shift Work and Health: Risks and Prevention. Geneva: World Health Organization, 2016.

Yayasan Kesehatan Perempuan Indonesia, Refleksi Bulan K3 Nasional 2026, 2026. https://ykpindonesia.org/id/bulan-k3-nasional-2026-refleksi-dan-tantangan-menuju-perlindungan- kerja-yang-inklusif-bagi-perempuan/, Diakses 04 April 2026.

Zaeni Asyhadie dan Rahmawati Kusuma, Hukum Ketenagakerjaan dalam Teori dan Praktik di Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group, 2021, hlm. 212.).

Similar Articles

<< < 135 136 137 138 139 140 141 142 143 144 145 146 147 148 149 150 151 152 153 154 155 156 157 158 159 160 161 162 163 164 165 166 167 168 169 170 171 172 173 174 175 176 177 178 179 180 181 182 183 184 185 186 187 188 189 190 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.