Efektivitas Pengujian Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Terhadap Warga Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara
Main Article Content
Abstract
Pengujian Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam sistem peradilan tata usaha negara merupakan instrumen penting dalam menjamin perlindungan hukum bagi warga negara terhadap tindakan badan atau pejabat tata usaha negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengujian AUPB di Pengadilan Tata Usaha Negara serta mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi penerapannya dalam praktik peradilan. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan kontekstual. Bahan hukum yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, peraturan perundang-undangan terkait peradilan tata usaha negara, serta putusan-putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan AUPB oleh hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara mengalami perkembangan yang cukup signifikan, ditandai dengan adanya putusan yang menjadikan AUPB sebagai dasar utama dalam membatalkan keputusan tata usaha negara yang merugikan warga negara. Namun demikian, penerapan tersebut belum sepenuhnya konsisten karena masih terdapat kecenderungan pendekatan legalistik-formal dalam sebagian kesimpulan. Selain itu, efektivitas pengujian AUPB dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain kejelasan norma, kapasitas dan paradigma hakim, kualitas pembuktian, konsistensi yurisprudensi, budaya hukum birokrasi, serta tingkat kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparatur peradilan, serta pembentukan yurisprudensi yang konsisten guna menjadikan AUPB sebagai instrumen yang efektif dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan berkeadilan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.