Legitimasi Etis Maqashid Syariah Dalam Penggunaan Artificial Intelligence Sebagai Algoritma Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Era Digital

Main Article Content

Muhammad Zulfadli Dhiyaulhaq
Bagya Agung Prabowo

Abstract

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai bidang, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Pemanfaatan teknologi AI menawarkan peluang untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan aksesibilitas layanan hukum melalui kemampuan analisis data yang cepat serta dukungan dalam proses audit kepatuhan syariah. Namun, penerapan AI dalam proses penyelesaian sengketa juga menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi etis dan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legitimasi etis penggunaan AI dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah berdasarkan perspektif maqashid syariah. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis melalui kajian terhadap berbagai literatur, regulasi, dan konsep hukum Islam yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI memiliki potensi besar untuk mendukung proses penyelesaian sengketa melalui peningkatan efektivitas pengolahan informasi dan pengambilan keputusan. Namun demikian, penggunaan AI juga menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan dalam melakukan ijtihad, potensi bias algoritma, serta risiko berkurangnya dimensi kemanusiaan dalam proses peradilan. Berdasarkan perspektif maqashid syariah, penggunaan AI dapat dinilai sah dan bermanfaat sepanjang mendukung tercapainya kemaslahatan, keadilan, dan perlindungan hak para pihak tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, AI sebaiknya diposisikan sebagai instrumen pendukung yang membantu hakim dan praktisi hukum dalam proses analisis, bukan sebagai pengganti otoritas manusia dalam menetapkan putusan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Dhiyaulhaq, M. Z., & Prabowo, B. A. (2026). Legitimasi Etis Maqashid Syariah Dalam Penggunaan Artificial Intelligence Sebagai Algoritma Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Era Digital. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(7), 1938–1948. https://doi.org/10.56799/jim.v5i7.17355
Section
Articles

References

Adityangga, K., & Rafiuddin, M. (2025). Implementasi Blockchain Memperkuat Maqasid Al-Shariah Melalui Peningkatan Transparansi, Keadilan, dan Kepatuhan dalam Ekosistem Digital. Jurnal Al-Iqtisodiyah: Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Ekonomi Islam, 1(4), 160–175.

Ali, L. (2026). Peran Artificial Intelligence dalam Penguatan Tata Kelola Perbankan Syariah: Suatu Tinjauan Komprehensif Berbasis Maqasid al-Shariah. Journal of Islamic Economic, 1(1), 20.

Anam, A. D. (2024). Status Hukum Akad Syariah dalam Transaksi Berbasis Algoritma dan Kecerdasan Buatan (AI): Analisis Maqasid al-Syariah. Cross-Border Journal of Islamic Studies, 6(2), 434–436.

Aprilia, H. M. (2024). Peran Teknologi Informasi dalam Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Laporan Keuangan Bank Syariah. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(12), 1–14.

Aristawati, R. N., Sihombing, I. Y., & Putri, R. C. (2026). Revolusi Digital dalam Hukum Acara Perdata: Penerapan Kecerdasan Buatan dalam Penyelesaian Sengketa. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial Dan Hukum, 4(2), 3987.

Ath Thaariq, M. I., & Zulfa, S. L. (2025). Peran Chatbot Berbasis Artificial Intelligence dalam Meningkatkan Kinerja Ekonomi Syariah: Analisis dari Perspektif Maqashid Syariah. Gunung Djati Conference Series, 56, 1458–1470.

Atiyah, A., Fitriani, N. C., Rafi’ah, S., & Yamani, A. Z. (2025). Digitalisasi Legal Drafting Melalui Artificial Intelligence: Peluang dan Tantangan Masa Depan Dokumen Hukum di Indonesia. IJIJEL: Indonesia Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2), 1285–1298.

Aulia, A., Insani, N. S., Mulyana, R. N., Azahra, N., & Siswajanthy, F. (2026). Regulasi Artificial Intelligence Fintech Blockchain: Tantangan Hukum Ekonomi Smart Contract Syariah Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial and Hukum, 4(1).

Bahtiar, Diantama, S., & Arlovin, T. (2025). Transformasi Manajemen Bisnis Syariah Governance di Era Digital. Jurnal Fokus Manajemen, 5(3), 632–645.

Basri, W. (2025). Transforming Ethical Regulation of Artificial Intelligence in Islamic Banking: A Maqashid Shariah Perspective in The Digital Era. SIPAKAINGE, 3(1), 11–12.

Chaerudin, M. A. Y., Maskur, A., & Adila, A. H. (2025). Prinsip Keadilan Prosedural Sebagai Landasan Pertimbangan Hakim Dalam Kasus Pencurian Ayam. Jurnal USM Law Review, 8(1), 523.

Efendi, E. C., Jaswir, I., Wira, A., & Novia, A. (2025). Optimalisasi Teknologi Financial Intelligence dalam Deteksi dan Pencegahan Fraud di Fintech Syariah. Istithmar: Jurnal Studi Ekonomi Syariah, 9(1), 1–15.

Fatoni, S., & Rusdiana, E. (2024). Penggunaan Kecerdasan Buatan sebagai Bahan Pertimbangan Putusan Hakim dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 24(3).

Habib, Z. (2025). Ethics of Artificial Intelligence in Maqāṣid Al-Sharī‘a’s Perspective. KARSA: Journal of Social and Islamic Culture, 33(1), 105–107.

Hakim, M. L., Yanuar, M. A., Kurniawan, D. S., & Waluyo. (2025). Tinjauan Syariah terhadap Strategi Penanganan Pembiayaan Murabahah Bermasalah. MUSYTARI: Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 18(10), 1–15.

Harahap, A., Rahmayanti, Tiono, R., & Pariyono, B. A. (2025). Analisis Diskresi Hakim dalam Mengintegrasikan Rekomendasi Penalaran Hukum Berbasis Kecerdasan Buatan (AI) di Pengadilan Niaga. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(9), 736–740.

Harahap, I. P., Busyro, M., & Faisal, M. (2024). Analisis Etika dan Legalitas Penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam Pengambilan Keputusan Hukum. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(1), 1696–1698.

Hukom, R., & Martinus. (2025). The Effectiveness of Artificial Intelligence in Judicial Decision-Making in Indonesia. HAKIM: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 3(1), 1048.

Irawan, I. (2025). Integrasi Artificial Intelligence dalam Pengembangan Hukum Islam Berbasis Kearifan Lokal Masyarakat Pesantren. Edu Society: Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial, Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 1490–1503.

Irwan, H., & Hasan, Z. (2024). Dampak Teknologi Terhadap Strategi Litigasi dan Bantuan Hukum: Tren dan Inovasi di Era Digital. INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 4(2).

Kamila, Z. (2025). Pengaturan Hukum dan Prospek Penggunaan Artificial Intelligence dalam Era Digitalisasi Sistem Peradilan di Indonesia. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(3), 23–35.

Ksatria, C. A. A. D. (2025). Prinsip Amicus Curiae terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Pidana di Indonesia. Ethics and Law Journal: Business and Notary (ELJBN), 3(1), 4–6.

Kusuma, K. P., Nurnazli, & Zaelani, A. Q. (2024). Efektivitas Penerapan Sistem E-Court dalam Penyelesaian Sengketa Waris di Pengadilan Agama Kalianda. AL-MAQASHIDI: Journal Hukum Islam Nusantara, 7(2), 1–15.

Lesmana, T., Pebrianto, D. Y., & Erfina, A. (2024). Keadilan Mesin: Telaah Filosofis atas Legitimasi Keputusan Hukum Berbasis Teknologi. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 6(2), 1–12.

Makhmudah, S. (2025). Peran Artificial Intelligence dalam Pengembangan Produk Keuangan Syariah. JEI Jurnal Ekonomi Islam, 2(2), 325.

Mecca, A. S. P., Hidaya, W. A., & Tuasikal, H. (2025). Pemanfaatan Teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Sosial Dan Teknologi (SOSTECH), 5(6), 1731.

Munjiyat, S. N., Prihantoro, W. K., Salsabil, I. A., Saputri, F. A., Amanah, F. D., & Stepani, N. (2026). Ijtihad Fikih dalam Regulasi Konten Kecerdasan Artifisial: Analisis Maqasid al-Syariah terhadap Kebenaran, Amanah, dan Otoritas Keagamaan Digital. Eshraq: Journal of Islamic Studies, 2(1), 87.

Musataklima, N. Y. (2025). Legitimasi Etis Maqashid Syariah atas Penggunaan Artificial Intelligence sebagai Algoritma Penyelesaian Sengketa Konsumen Berbasis Hybrid Online Dispute Resolution.

Nurhayati, S., & Zainuddin, A. (2023). Pemanfaatan Artificial Intelligence dalam Sistem Peradilan di Indonesia: Tantangan dan Batasan Etis. Jurnal Rechtsvinding, 12(2).

Pasaribu, M. (2024). Penerapan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) dalam Proses Legislasi dan Sistem Peradilan di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik), 10(2), 168–170.

Pratama, Y. A., Isnajat, L. M., & Djabbar, H. (2025). Objektivitas AI dalam Rekrutmen dan Seleksi: Solusi atau Tantangan? JEMPER: Jurnal Ekonomi Manajemen Perbankan, 7(1), 49–63.

Rahmadi, T. (2010). Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. RajaGrafindo Persada.

Safriatullah, Auliadi, R., Amrullah, Nurmalawati, & Jais, M. (2025). Tantangan Implementasi AI di Perbankan Syariah: Perspektif Regulasi dan Etika. Jurnal Ilmiah Guru Madrasah (JIGM), 4(1), 44–45.

Sebayang, E. K., Mulyadi, M., & Ekaputra, M. (2024). Potensi Pemanfaatan Teknologi Artificial Intelligence Sebagai Produk Lembaga Peradilan Pidana di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 3(4), 325–326.

Sudanto. (2025). Transformasi Digital dan Automasi Proses Bisnis Syariah Melalui Artificial Intelligence. Journal of Artificial Intelligence and Digital Business (RIGGS), 4(2), 16–17.

Zubaidi. (2026). Bias Algoritma Artificial Intelligence (AI) dalam Perspektif Maqasid Al-Syariah. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(3), 747–749.