Implementasi Perlindungan Hak Normatif Pekerja Dalam Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Di Provinsi Bengkulu

Main Article Content

Dzakwan Zaidan
Mochamad Ardhy Sahal Machfudz
Muhammad Zalfy Habibie
Wulandari

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hak normatif pekerja dalam perselisihan pemutusan hubungan kerja di Provinsi Bengkulu serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam pemenuhannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perlindungan hak normatif pekerja dalam perselisihan pemutusan hubungan kerja, khususnya pada kasus PT Riau Agrindo Agung (PT RAA), belum berjalan secara optimal. Hal ini ditandai dengan adanya pelanggaran prosedur pemutusan hubungan kerja, tidak terpenuhinya hak-hak normatif pekerja, serta ketidaksesuaian dasar hukum yang digunakan oleh pengusaha dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, hambatan dalam pemenuhan hak normatif pekerja meliputi faktor substansi hukum, struktur hukum, budaya hukum, faktor sosial-ekonomi, serta hambatan kelembagaan dan sistemik. Makadiperlukan upaya yang komprehensif dalam meningkatkan efektivitas perlindungan hukum terhadap pekerja, baik melalui penguatan pengawasan ketenagakerjaan, peningkatan kepatuhan hukum pengusaha, maupun peningkatan kesadaran hukum pekerja, guna mewujudkan hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Zaidan, D., Machfudz, M. A. S., Habibie, M. Z., & Wulandari, W. (2026). Implementasi Perlindungan Hak Normatif Pekerja Dalam Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Di Provinsi Bengkulu. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(6), 1091–1098. https://doi.org/10.56799/jim.v5i6.16828
Section
Articles

References

Khakim, Abdul. (2014). Dasar-dasar hukum ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sutedi, Adrian. (2009). Hukum perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika.

Wijayanti, Asri. (2018). Hukum ketenagakerjaan pasca reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Radbruch, Gustav. (1950). Legal philosophy. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Martono, H. K.. (2012). Hukum ketenagakerjaan Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Husni, Lalu. (2016). Pengantar hukum ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Husni, Lalu. (2020). Hukum ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Rahardjo, Satjipto. (2014). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum dan masyarakat. Bandung: Angkasa.

Soekanto, Soerjono. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Soekanto, Soerjono. (2012). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.

Mertokusumo, Sudikno. (2010). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Asyhadie, Zaeni. (2015). Hukum ketenagakerjaan bidang hubungan kerja. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Asikin, Zainal. (2016). Dasar-dasar hukum perburuhan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)