Implementasi Prinsip Good Governance dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Provinsi Bengkulu Studi Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial dan Pengadaan Barang/Jasa
Main Article Content
Abstract
Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu ruang paling strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Namun, dalam praktik pemerintahan daerah, keberadaan regulasi dan mekanisme pengawasan belum selalu berbanding lurus dengan kualitas implementasi prinsip good governance. Kondisi ini terlihat dalam pengelolaan dana bantuan sosial dan pengadaan barang/jasa di Provinsi Bengkulu yang masih diwarnai berbagai penyimpangan administratif maupun pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan daerah serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong terjadinya penyimpangan yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi good governance belum berjalan optimal, yang tercermin dari masih lebarnya kesenjangan antara norma hukum dan praktik penyelenggaraan pemerintahan. Penyimpangan dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan internal aparatur pemerintah, luasnya ruang diskresi pejabat, intervensi politik dalam pengambilan keputusan, serta rendahnya budaya hukum yang mendorong korupsi berkembang secara sistemik. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan tata kelola keuangan daerah memerlukan reformasi kelembagaan, digitalisasi proses pengadaan, serta perluasan partisipasi publik untuk menciptakan pemerintahan daerah yang lebih akuntabel dan berintegritas.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdullah, Rozali. (2017). Hukum keuangan negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Asshiddiqie, Jimly. (2016). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Halim, Abdul. (2014). Manajemen keuangan daerah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Hamzah, Andi. (2015). Pemberantasan korupsi melalui hukum pidana nasional dan internasional. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Klitgaard, Robert. (1988). Controlling corruption. Berkeley, CA: University of California Press.
Mardiasmo. (2018). Otonomi dan manajemen keuangan daerah. Yogyakarta: Andi Offset.
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, Sudikno. (2017). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Shaw, Malcolm N.. (2017). International law. Cambridge: Cambridge University Press.
Soekanto, Soerjono. (2015). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Soemantri, Sri. (2015). Hukum tata negara Indonesia. Bandung: Alumni.
Sutedi, Adrian. (2016). Hukum keuangan negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. (2003). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (2001). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. (1999). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874.
Waluyo, Bambang. (2018). Penelitian hukum dalam praktik. Jakarta: Sinar Grafika.
Widodo. (2019). Good governance dan reformasi birokrasi. Jakarta: Kompas Media Nusantara.