Pemanfaatan Ruang Melalui Izin Mendirikan Bangunan di Kawasan Industri
Main Article Content
Abstract
Pemerintah Kota Padang mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Tahun 2010-2030. Tujuan diadakannya aturan tersebut agar ruang yang terbatas mampu menampung dan mendukung kebutuhan yang terbatas. Dalam penelitian ini penulis melakukan metode dengan pendekatan masalah yuridis sosiologis bersifat deskriptif melalui sumber data primer dan data sekunder. Penelitian dilakukan di Dinas Tata Ruang Tata Bangunan dan Perumahan Kota Padang dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Padang. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi dokumen. Dari hasil penelitian yang diperoleh maka dapat ditarik kesimpulan yakni: 1. Pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan industri di Kecamatan Lubuk Begalung belum maksimal dilakukan untuk penerbitan IMB karena ditinjau dari penerbitan IMB masih ada banguan selain industri, dan berdasarkan penerbitan IMB tahun 2012-2014 tidak ditemukan adanya penerbitan IMB industri di luar dari kawasan industri 2. Tindakan dalam Pengendalian pemanfaatan ruang berupa penetapan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta sanksi. Tindakan yang dilakukan Pemerintah Kota Padang akan memberian disinsentif dengan pemberian pajak yang tinggi teradap industri yang berada di luar kawasan industri, pemerintah Kota Padang baru melakukan tindakan berupa peringatan tertulis terhadap industri tersebut.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Adrian Sutedi, S.H.,M.H, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta: 2010.
Amiruddin, dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta: 2012.
Cecep Kamiludin, dan Disa Dwi Rio Putra, Mengenal Lebih Dekat Penataan Ruang Bagi Generasi Muda, Direktorat Jendral Penataan Ruang Kementrian Pekerjaan Umum, Jakarta: 2012.
Eko Budiharjo, Penataan Ruang Pembangunan Perkotaan, P.T Alumni, Bandung: 2013. Mirsa, Rinaldi, Elemen Tata ruang Kota, Graha Ilmu, Yogyakarta: 2012.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo, Jakarta: 2006.
Ridwan, Juniarso, dan Achmad sodik, Hukum Tata Ruang Dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah, Nuansa, Bandung: 2013.
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelanggaraan Penataan Ruang Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Peraturan Daerah Nomor 24 tahun 2009 tentang Kawasan Industri
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah